Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Menetapkan Tarip Bea Keluar

 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Tentang

Menetapkan Tarip Bea Keluar




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan yang sama untuk pulau-pulau dari daerah Republik Indonesia yang di zaman pemerintahan Jepang merupakan bagian yang berdiri sendiri;

Bahwa peraturan ini menghendaki penyelesaian yang tepat, sehingga perlu ditetapkan dulu dengan Peraturan Pemerintah mendahului penetapan dengan Undang-undang;

Mengingat: Pasal 22 Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia;

Memutuskan:

I. Membatalkan Osamu Seirei No.46 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 16 tahun 1945.

II. Menetapkan aturan seperti berikut:

Peraturan Tentang Bea Masuk Dan Bea Keluar

Pasal 1

Aturan-aturan yang ada dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1873 No. 35 dan perobahan-perobahan serta penambahan-penambahannya semenjak itu) dan aturan-aturan yang diadakan berdasar atas wet itu tetep berlaku dengan perobahan-perobahan yang tersebut dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 2

Tarip bea keluar yang dimaksudkan dalam pasal 5 (Biylage B), 5 dan 9 Indische Tariefwet dirobah seperti berikut:

a. Untuk barang-barang yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946 dan untuk kapas, cengkeh, menyan, sayuran dan buah-buahan dipungut 30% dari harganya.

b. Untuk barang-barang yang lain termasuk juga yang tidak disebut dalam pasal-pasal Indische Tariefwet yang disebut diatas dipungut 15% dari harganya.

Pasal 3

Jikalau dipandang perlu untuk kepentingan Negara yang lebih tinggi Menteri Keuangan berkuasa memberi pembebasan dari pembayaran bea baik sebagian maupun semuanya.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1947.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 6 Januari 1947.
Presiden Republik Indonesia,

Soekarno

Menteri Keuangan

Safroedin Prawiranegara

Diumumkan
pada tanggal 6 Januari 1947
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo

Penjelasan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947


I. Umum

Dengan persediaan hasil Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh pasar internasional, Pemerintah bermaksud mengadakan pertukaran barang dengan Luar Negri untuk mendapat barang-barang import yang sangat dibutuhkan olehu Rakyat dan Negara kita.

Guna mencapai itu maka perlu diadakan tarip bea yang murah. Bea keluar yang di Jawa/Madura semua 200% dari harga barang-barang sekarang menjadi 30% dan 15%.

Dengan demikian sekarang berlaku tarip ini buat semua daerah dimana Republik kita menjalankan pemerintahannya. Agar supaya hasil Negara kita tidak sembarangan di-eksport, sedang sebagai penukarannya tidak ada import barang-barang yang berguna untuk Rakyat dan Negara, seperti terjadi dalam bulan-bulan yang lalu, telah diadakan peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 24 tahun 1946

Penurunan tarip export ini dapat dipandang gandengannya (complement) dari tindakan itu. Terhadap bea import di Jawa tetap berlaku peraturan yang lama oleh karena menurut pengalaman sudah cukup ringan. Mahalnya harga barang-barang import dipasar Dalam Negri pada masa ini bukan akibat dari tarip bea masuk, akan tetapi karena kurangnya barang sebagai akibat perang Dunia. Di Sumatera yang sekarang belum mempunyai peraturan dari Pemerintah Pusat dengan ini berlaku juga aturan yang sama dengan di Jawa dan Madura.

II. Penjelasan Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Dengan pasal ini menjadi berlaku satu aturan buat Jawa dan Sumatera. Tentang bea masuk bukan saja peraturan-peraturan dari Indische Tariefwet yang berlaku, melainkan pula taripnya bea. Tarip ini dalam garis besarnya dapat dibagi atas 3 golongan:

a. Tarip sebesar 6% dari harganya untuk mesin-mesin alat-alat perindusterian dan bahan-bahan hasil perusahaan (halffabrikaten).

b. Tarip dari 12% dari harganya untuk barang keperluan biasa (eindproducten).

c. Tarip dari 20% dari harganya untuk barang-barang yang bersifat kemewahan.

Selanjutnya perlu diterangkan bahwa disamping barang-barang yang dibebaskan dari bea menurut tarip ini, untuk barang-barang yang dikenakan bea ada terkecualinya, bergantung kepada tujuan keperluan barang-barang itu.

Pasal 2

Tentang bea keluar dari Indische Tariefwet hanya peraturan-peraturannya (formaliteiten dll.) yang berlaku. Taripnya dirobah seperti berikut:

Yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya ialah:


Yang dikenakan bea sebesar 15% dari harganya ialah barang-barang lain yang tidak termasuk dalam daftar diatas.

Pembebasan

Pembebasan yang dicantumkan dalam pasal ini dimaksudkan guna memperluas kemungkinan pembebasan dari pembayaran bea masuk; dalam hal-hal yang belum diatur dalam Indische Tariefwet dan menurut pertimbangan Pemerintah dianggap perlu diberikan.

Tentang pembebasan dari pembayaran bea keluar maka pasal ini adalah satu-satunya yang secara umum.

Pembebasan pembayaran ini oleh Menteri Keuangan hanya akan diperbolehkan dalam hal-hal yang terang sekali jauh lebih penting dari pada Kepentingan Keuangan, misalnya jika Keselamatan Negara betul-betul menghendaki pembebasan itu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama