Penetapan Pemerintah Nomor 1/O.P. Tahun 1945
Tentang
Gaji Presiden, Menteri Dan Lain-Lain Pemangku Jabatan Tertinggi
Sebelumnja dibuat Peraturan Pemerintah jang chusus tentang gadji Pegawai Negeri, maka untuk sementara waktu oleh Pemerintah telah diambil keputusan seperti berikut:
Djakarta, 26 Oktober 1945
Sekretaris Negara
A.G. Pringgodigdo
Pendjelasan
Penetapan Pemerintah No. 1/O.P.
Pemerintah Republik Indonesia mempunjai minat untuk membuat Panitia buat menjusun rentjana Peraturan Pemerintah tentang gadji para pegawai Negeri. Oleh karena itu, maka gadji-gadji jang termuat dalam daftar diatas, bersifat sementara. Walaupun begitu, angka-angka tersebut telah menundjukkan sikap Pemerintah terhadap politik-gadji, jang djauh berbeda dari politik gadji jang dilakukan oleh Pemerintah Belanda dahulu.
Sepandjang pengetahuan kami, diseluruh dunia tidak ada Negara jang Kepala Negaranja menerima gadji hanja ƒ 1000.- sebulan. Tentang gadji para Menteri dan lain-lain Pegawai Tinggi itu, djika dibandingkan dengan gadjinja Menteri dan Pegawai Tinggi Negeri Merdeka lain, boleh dikatakan biasa, tidak rendah.
Pemerintah Republik Indonesia jang berdaulat pertjaja, bahwa para pegawai tidak terikat kepada peraturan gadji, jang dibuat dalam dan untuk suasana kolonial, jang karena itu dasarnja sangat tinggi, untuk mendapat kesetiaannja para pegawai kepada pemerintah djadjahan. Kiranja tidak perlu diuraikan disini dengan pandjang lebar, bahwa politik-gadji jang disusun atas dasar jang sangat tinggi itu pada hakekatnja merugikan Negara, karena Anggaran Belandja Negara buat sebagian besar harus digunakan buat membajar gadjinja para pegawai Negeri.
Pemerintah Republik Indonesia sebaliknja pertjaja, bahwa hatinja pegawai Republik Indonesia sudah penuh dengan hasrat kepada kemerdekaan, sehingga Pemerintah tidak perlu lagi membeli kesetiaannja dengan gadji jang tinggi, malahan Pemerintah jakin, bahwa pegawai Republik Indonesia menghendaki peraturan gadji jang lajak bagi Negara merdeka jang berdaulat.
Djakarta, 26 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar