Penetapan Pemerintah Nomor 2/O.P. Tahun 1945 Tentang Pembentukan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri

 Penetapan Pemerintah Nomor 2/O.P. Tahun 1945

Tentang

Pembentukan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri




Pemerintah telah menetapkan jang berikut:

Untuk membereskan soal gadji para pegawai, maka Pemerintah telah membentuk "Panitia Pereancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri".

Sebagai Ketua Panitia tersebut oleh Pemerintah telah diangkat:

P.T.R. Soerasno

dan sebagai anggauta tuan-tuan:

Mr. R. M. Abdoelkarim Pringgodigdo;

Mr. R. Sastra Djatmika;

Mr. R. Hendromartono;

Mr. R. Saubari;

Mr. R. Kosasih Poerwanegara;

R. Machboeb;

R. Wasid.

Djakarta, tanggal 27 Oktober 1945

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama