Penetapan Pemerintah Nomor 2/O.P. Tahun 1945
Tentang
Pembentukan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Pemerintah telah menetapkan jang berikut:
Untuk membereskan soal gadji para pegawai, maka Pemerintah telah membentuk "Panitia Pereancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri".
Sebagai Ketua Panitia tersebut oleh Pemerintah telah diangkat:
P.T.R. Soerasno
dan sebagai anggauta tuan-tuan:
Mr. R. M. Abdoelkarim Pringgodigdo;
Mr. R. Sastra Djatmika;
Mr. R. Hendromartono;
Mr. R. Saubari;
Mr. R. Kosasih Poerwanegara;
R. Machboeb;
R. Wasid.
Djakarta, tanggal 27 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar