Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D. Tahun 1945 Tentang Jawatan Topografi Dan Jawatan Listrik Dan Gas Masing-Masing DImasukkan Dalam Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Departemen Pekerjaan Umum

 Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D. Tahun 1945

Tentang

Jawatan Topografi Dan Jawatan Listrik Dan Gas Masing-Masing DImasukkan Dalam Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Departemen Pekerjaan Umum




Pemerintah telah menetapkan jang berikut:

a. Djawatan Topografi masuk Departemen Kehakiman;

b. Djawatan Listrik dan Gas masuk Departemen Pekerdjaan Umum;

c. Tambang-tambang masuk Departemen Kemakmuran, ketjuali Tambang Bajah, jang masuk Departemen Perhubungan.

Djakarta, 27 Oktober 1945

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama