Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D. Tahun 1945
Tentang
Jawatan Topografi Dan Jawatan Listrik Dan Gas Masing-Masing DImasukkan Dalam Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Departemen Pekerjaan Umum
a. Djawatan Topografi masuk Departemen Kehakiman;
b. Djawatan Listrik dan Gas masuk Departemen Pekerdjaan Umum;
c. Tambang-tambang masuk Departemen Kemakmuran, ketjuali Tambang Bajah, jang masuk Departemen Perhubungan.
Djakarta, 27 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar