Penetapan Pemerintah Nomor 2/S.D. Tahun 1945
Tentang
Urusan Bea Dimasukkan Dalam Bagian Pajak Dari Departemen Keuangan
Mengingat Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. BO 1/1, maka Pemerintah
memutuskan:
Menetapkan Urusan Bea (in-en uitvoerrechten) masuk Departemen Keuangan bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945.
Djakarta, tanggal 7 Nopember 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo.

Posting Komentar