Penetapan Pemerintah Nomor 2/S.D. Tahun 1945 Tentang Urusan Bea Dimasukkan Dalam Bagian Pajak Dari Departemen Keuangan

 Penetapan Pemerintah Nomor 2/S.D. Tahun 1945

Tentang

Urusan Bea Dimasukkan Dalam Bagian Pajak Dari Departemen Keuangan




Mengingat Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. BO 1/1, maka Pemerintah

memutuskan:

Menetapkan Urusan Bea (in-en uitvoerrechten) masuk Departemen Keuangan bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945.

Djakarta, tanggal 7 Nopember 1945.

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama