Penetapan Pemerintah Nomor 3/S.D. Tahun 1945
Tentang
Urusan Agama Dipindah Dari Departemen Pengajaran Ke Departemen Luar Negeri
memutuskan:
Menetapkan urusan Agama -- bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan -- masuk Departemen Dalam Negeri.
Penetapan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Djakarta, 15 Nopember 1945
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo.

Posting Komentar