Penetapan Pemerintah Nomor 3/S.D. Tahun 1945 Tentang Urusan Agama Dipindah Dari Departemen Pengajaran Ke Departemen Luar Negeri

 Penetapan Pemerintah Nomor 3/S.D. Tahun 1945

Tentang

Urusan Agama Dipindah Dari Departemen Pengajaran Ke Departemen Luar Negeri




Mengingat bahwa perlu diadakan perubahan dalam lingkungan pekerdjaan Kementerian Negara, maka Pemerintah

memutuskan:


Menetapkan urusan Agama -- bahagian dari Departemen Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan -- masuk Departemen Dalam Negeri.

Penetapan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Djakarta, 15 Nopember 1945

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama