Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif




Tuan E mulai bekerja di PT V sejak tahun 2020. Tuan E berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan E berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya. Selama tahun 2024, Tuan E menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.


Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan E (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir



Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir



Catatan:

  1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan karena kewajiban pajak subjektif Tuan E berakhir sebelum bulan Desember.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT V untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan E.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama