Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM) per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Selama tahun 2024, Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/0), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
- Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, PT Z harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp14.595.000,00 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
- Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp64.715.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan A.
Komentar
Posting Komentar