Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Yang Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Saat Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. 

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Masa Pajak Terakhir


Catatan:

  1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT W kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yaitu akhir bulan September 2024.
  2. Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D.
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak