Keterangan Pemerintah Tanggal 5 Oktober 1945
Tentang
Penghidupan Bekas Pensiunan Akan Ditanggung Oleh Negara Penghidupannja
"Tiap-tiap warga Negara berhak atas atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan".
Ajat ini tjukup memberi djaminan, bahwa penghidupan mereka bekas pensiunan itu kelak akan ditanggung oleh Negara.
Djakarta, 5 Oktober 1945
A/N. Dewan Kementerian,
Sekretaris Negara,
A. G. Pringgodigdo.

Posting Komentar