Keterangan Pemerintah Tanggal 5 Oktober 1945 Tentang Penghidupan Bekas Pensiunan Akan Ditanggung Oleh Negara Penghidupannja

 Keterangan Pemerintah Tanggal 5 Oktober 1945

Tentang

Penghidupan Bekas Pensiunan Akan Ditanggung Oleh Negara Penghidupannja




Berhubung dengan berbagai pertanjaan dari pihak mereka bekas pensiunan Hindia Belanda dahulu tentang pensiunnja, maka dengan ini diperingatkan, bahwa dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 27 ajat 2 tertulis:

"Tiap-tiap warga Negara berhak atas atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan".

Ajat ini tjukup memberi djaminan, bahwa penghidupan mereka bekas pensiunan itu kelak akan ditanggung oleh Negara.

Djakarta, 5 Oktober 1945

A/N. Dewan Kementerian,

Sekretaris Negara,

A. G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama