Postingan

Undang-Undang Dasar Negara 1945 - Perubahan Keempat

Undang-Undang Dasar Negara 1945 - Perubahan Keempat Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan : (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ; (b) Penambahan bagi...

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Ketiga

 Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Ketiga Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3)...

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua

 Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Setelah mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai be...

Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945

Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945 Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami dinamika dalam penerapannya. Dalam praktik ketatanegaraan sebelum reformasi, UUD 1945 dinilai memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dan belum mengatur mekanisme pengawasan secara memadai. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya perubahan UUD 1945 sebagai bagian dari agenda reformasi. Perubahan Pertama UUD 1945 menjadi langkah awal pembaruan konstitusi untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan seimbang. Latar Belakang Reformasi tahun 1998 membawa tuntutan kuat dari masyarakat untuk melakukan pembatasan kekuasaan eksekutif dan memperkuat prinsip demokrasi. Salah satu tuntutan utama adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang selama puluhan tahun dianggap “sakral” dan tidak tersentuh perubahan. ...