Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945

Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami dinamika dalam penerapannya. Dalam praktik ketatanegaraan sebelum reformasi, UUD 1945 dinilai memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dan belum mengatur mekanisme pengawasan secara memadai.

Kondisi tersebut mendorong dilakukannya perubahan UUD 1945 sebagai bagian dari agenda reformasi. Perubahan Pertama UUD 1945 menjadi langkah awal pembaruan konstitusi untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan seimbang.

Latar Belakang

Reformasi tahun 1998 membawa tuntutan kuat dari masyarakat untuk melakukan pembatasan kekuasaan eksekutif dan memperkuat prinsip demokrasi. Salah satu tuntutan utama adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang selama puluhan tahun dianggap “sakral” dan tidak tersentuh perubahan.

Perubahan konstitusi dipandang perlu agar:

  1. Kekuasaan Presiden tidak terpusat dan tidak absolut
  2. Fungsi lembaga perwakilan rakyat diperkuat
  3. Prinsip checks and balances dapat diterapkan secara nyata

Waktu dan Dasar Penetapan

Perubahan Pertama UUD 1945 ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum MPR Ke-12 Tahun 1999. Tepatnya pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini merupakan perubahan konstitusi pertama sejak Indonesia merdeka.

Pasal-Pasal yang Mengalami Perubahan

1. Pasal 5
Perubahan Pasal 5 menegaskan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini membatasi kekuasaan Presiden dari yang sebelumnya yaitu bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Pasal 7
Pasal ini mengalami perubahan yang cukup fundamental bahwa semenjak perubahan pertama atas Undang-Undang Dasar 1945 ini terdapat pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pembatasan tersebut adalah masa presiden dan wakil presiden untuk menjabat hanyalah dua periode dari yang sebelumnya tidak dibatasi. Hal ini untuk mencegah kekuasaan yang terlalu lama pada satu orang atau satu kelompok.

3. Pasal 9
Perubahan pada Pasal 9 berkaitan dengan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden, yang menegaskan komitmen untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

4. Pasal 13
Perubahan pada Pasal 13 yaitu untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain yang sebelumnya tidak diatur.

5. Pasal 14
Perubahan pada Pasal 14 yaitu untuk memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal memberi grasi dan rehabilitasi dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal memberi amnesti dan abolisi.

6. Pasal 15
Perubahan pada Pasal 15 berkaitan dengan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang pemberiannya oleh Presiden harus diatur dengan undang-undang yang sebelumnya tidak diatur. Hal ini untuk membatasi kekuasaan Presiden dan meletakkan undang-undang sebagai dasar dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

7. Pasal 17
Pasal 17 mengalami perubahan sedikit yang menggeser makna peran Menteri di dalam negara ini. Menteri yang awalnya bertugas memimpin departemen pemerintahan berubah menjadi bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menurut pandangan penulis bahwa penggunaan frasa 'urusan tertentu' berarti Menteri tidak lagi terikat pada departemen atau tempat Menteri itu ditugaskan, melainkan juga bertanggung jawab membantu kelancaran negara untuk mengurus urusan tertentu dalam negara. Misalnya untuk menangani urusan investasi di bidang kemaritiman dapat ditangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kemenkumham.

8. Pasal 20
Perubahan Pasal 20 berkaitan dengan peran dan fungsi legislasi atau fungsi pembentukan undang-undang oleh DPR. Pada ayat (1) perubahan pertama ini memperkuat kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Pada ayat (2) memperjelas pembahasan undang-undang yang dilakukan oleh Presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Pada ayat (3) dijelaskan kondisi apabila pembahasan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama. Pada ayat (4) mempertegas wewenang Presiden dalam mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

9. Pasal 21
Perubahan Pasal 21 yaitu bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Perubahan pertama ini mengurangi ayat yang sebelumnya ada yaitu kondisi dimana rancangan undang-undang tidak disetujui presiden atau artinya memindahkan ketentuan ini ke dalam Pasal 20.

Tujuan Perubahan Pertama UUD 1945
  1. Membatasi kekuasaan Presiden agar tidak absolut.
  2. Memperkuat peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
  3. Mendorong prinsip check and balances antar lembaga.
  4. Menyesuaikan konstitusi dengan semangat reformasi dan demokrasi
Penutup
Perubahan Pertama UUD 1945 merupakan tonggak awal reformasi konstitusi di Indonesia. Perubahan ini menandai pergeseran dari sistem ketatanegaraan yang cenderung terpusat menuju sistem yang lebih demokratis dan berimbang. Sebagai perubahan awal, Perubahan Pertama UUD 1945 menjadi fondasi penting bagi pembaruan konstitusi yang dilakukan pada tahap-tahap selanjutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak