Pengumuman Pemerintah Tanggal 25 Desember 1945
Tentang
Pembeslahan 200 Rumah Untuk Keperluan RAPWI
Dengan perantaraan suatu panitia jang didirikan atas permintaan tentara Serikat di Djakarta (Subarea H. Q.) telah diberitahukan kepada Pemerintah Republik, bahwa dari daerah jang tersebut di bawah ini dalam 3 minggu jang akan datang 200 rumah jang didiami orang Indonesia dan Tionghoa akan dibeslag oleh tentara Serikat guna kepentingan RAPWI.
Didalam pembeslahan ini termasuk djuga perabotan rumah tangga. Dalam minggu ini sudah dibeslag 35 rumah. Terhadap tindakan ini jang tidak dapat difahamkan oleh Pemerintah, karena menurut Pemerintah, daerah tersebut masih luas untuk memuat ribuan orang RAPWI, Pemerintah memadjukan protes sekeras-kerasnja.
Orang-orang jang mendjadi korban atas tindakan ini dapat berhubungan dengan:
Badan korban pemindahan penduduk dalam Kota Djakarta.
Kantor: Rijswijkstraat 27 (Pusat P. H. I).
Tilpon: Dkt. 55
Ketua: Dr. Mochtar.
Djakarta, 25 Desember 1945.
Pemerintah Republik Indonesia.
Lampiran
Daerah jang tersebut dalam pengumuman ini ialah daerah jang dilingkungi oleh batas-batas seperti tersebut di bawah ini:
Batas Selatan: Djalan Damrink — van Breem — Sukabumi — Sindanglaja — Surabaja — Bodjonegoro.
Batas Timur: Djalan Kereta api.
Batas Utara: Djalan Djohar — Oude Tamarindelaan sampai Tjideng afvoerleiding.
Batas Barat: Kali Tjideng (Tjideng afvoerleiding) — Djalan Telok Betung.

Posting Komentar