Pengumuman Pemerintah Tanggal 19 Desember 1945 Tentang Peristiwa Bekasi Jang Membawa Banjak Korban

Pengumuman Pemerintah Tanggal 19 Desember 1945

Tentang

Peristiwa Bekasi Jang Membawa Banjak Korban



Pembakaran habis-habisan desa Bekasi adalah soal jang sangat menjedihkan Pemerintah. Pembakaran ini adalah hukuman dari tentara Serikat terhadap pembunuhan serdadu India dan Inggeris, penumpang kapal terbang, jang terpaksa mendarat di sekitar Bekasi.

Bagaimana pun djuga Pemerintah berpendapat, ahwa hukuman ini sangat melalui batas. Menganggap seluruh desa bersalah, oleh karena beberapa orang desa mendjalankan kesalahan itu, dan tjara mengadakan hukuman itu, menurut pendapat Pemerintah melalui batas peri-kemanusiaan.

Djuga didalam dunia internasional tindakan tentara Serikat telah sangat ditjela, malahan disamakan dengan tindakan Djerman di Lidice. Sukar sekali bagi Pemerintah untuk menganggap tindakan ini sebagai pendjagaan ketenteraman dan keamanan.

Sudah selajaknja Pemerintah tidak membenarkan kedjadian-kedjadian jang mendjadi alasan kepada Tentara Serikat untuk mengambil tindakan ini. Telah beberapa kali Pemerintah menundjukkan kesanggupannja untuk memberantas kedjadian-kedjadian demikian.

Akan tetapi Pemerintah tidak dapat tinggal diam melihat beberapa desa dibakar sama sekali.

Maka dari itu Pemerintah telah memadjukan protes terhadap tindakan-tindakan ini. Pemerintah telah memadjukan protes terhadap tindakan-tindakan ini. Pemerintah pertjaja bahwa pembakaran sedemikian rupa tidak akan terdjadi lagi.

Disamping itu Pemerintah menjerukan djuga kepada rakjat berusaha supaja djangan menimbulkan lagi alasan kepada Serikat untuk bertindak terhadap rakjat.

Djakarta, 19 Desember 1945.

Sekretaris Negara,

A. G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama