Pengumuman Pemerintah Tanggal 5 Desember 1945
Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Menteri Keuangan Dan Menteri Sosial
A. Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Perdana Menteri, telah mengabulkan permintannja P. T. Mr. R. M. Soenario Kolopaking dan Dr. R. M. Adjidarmo Tjokronegoro untuk meletakkan djabatannja sebagai Menteri Keuangan dan sebagai Menteri Sosial.
B. Presiden Republik Indonesia, atas usul Perdana Menteri, telah mengangkat P. T. Ir. R. M. P. Soerachman Tjokroadisoerjo mendjadi Menteri Keuangan dan P. T. Dr. Soedarsono mendjadi Menteri Sosial.
Djakarta, 5 Desember 1945
Sekretaris Negara,
A. G. Pringgodigdo.

Posting Komentar