Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Suatu Pemberi Kerja dan Mulia Bekerja pada Pemberi Kerja Lainnya Pada Tahun Berjalan

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Suatu Pemberi Kerja dan Mulia Bekerja pada Pemberi Kerja Lainnya Pada Tahun Berjalan

Melanjutkan contoh penghitungan Tuan D yang bekerja pada PT W. Setelah berhenti bekerja pada PT W, pada bulan September 2024 Tuan D bekerja pada PT AB dan menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tuan D membayar iuran pensiun melalui PT AB sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dari PT AB sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Dalam hal Tuan D tidak menyerahkan bukti pemotongan dari PT W ke PT AB:


Catatan:

  1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT AB kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
  2. Tuan D melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari PT W maupun PT AB, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan oleh PT AB untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rpl.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D. 
Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D adalah sebesar Rp7.860.000,00 (tujuhjuta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Dalam hal Tuan D menyerahkan bukti pemotongan dari PT W kepada PT AB:


Catatan:

  1. PT AB dapat memperhitungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelumnya yaitu PT W, dalam hal Tuan D menunjukkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dari PT W kepada PT AB.
  2. Tuan D melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari PT W maupun PT AB, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan oleh PT AB untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp13.140.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D.
Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D adalah sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak