Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Dimulai Setelah Awal Tahun Pajak dan Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya Sebagai SPDN Dimulai Setelah Awal Tahun Pajak dan Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Tuan C merupakan warga negara Australia yang mulai menetap di Indonesia dan bekerja di PT X pada tanggal 1 September 2024 dengan masa kontrak selama 3 (tiga) tahun. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan C menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Mulai bulan September 2024, Tuan C melakukan pembayaran sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebesar Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan melalui PT X kepada lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C selama tahun 2024 sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir


Catatan:

  1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan karena kewajiban pajak subjektif 2. 3. Tuan C baru dimulai setelah bulan Januari, yaitu bulan September.
  2. Tuan C wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT X dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT X pada Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp3.835.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan C.















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak