Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Sudah Ada Sejak Awal Tahun Kalender, tetapi Baru Bekerja pada Pertengahan Tahun

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Sudah Ada Sejak Awal Tahun Kalender, tetapi Baru Bekerja pada Pertengahan Tahun


Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rpl5.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan clan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.


Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan W ajib Pajak Orang Pribadi.


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut:


Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir



Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir 




Catatan:

  1. Catatan: Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT Y kepada Tuan B beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
  2. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan B. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama