Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Sudah Ada Sejak Awal Tahun Kalender, tetapi Baru Bekerja pada Pertengahan Tahun
Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rpl5.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan clan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan W ajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
- Catatan: Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT Y kepada Tuan B beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
- Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan B.

Posting Komentar