Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1946
Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 10
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
Mengingat: pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
Undang-Undang Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946 disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 November 1946
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Menteri Keuangan
Safroedin Prawiranegara
Diumumkan pada tanggal 29 November 1946
Sekretaris Negara
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar