Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1946
Tentang
Pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: bahwa berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada "Undang-undang keadaan Bahaya";
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
Undang-Undang Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1946 disahkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 November 1946
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Menteri Pertahanan
Amir Sjarifoeddin
Diumumkan pada tanggal 29 November 1946
Sekretaris Negara
A.G. Pringgodigdo
Status:
Dicabut dengan:
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Posting Komentar