Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945
Tentang
Pemberian Kekuasaan Legislatief Kepada Komite Nasional Pusat
Presiden Republik Indonesia
Sesudah Mendengar pembitjaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaja sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat dibentuk kekuasaannja jang hingga sekarang didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknja dikerdjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaja pekerdjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinja berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan bernama Dewan Pekerdja jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat;
Menimbang: bahwa di dalam keadaan jang genting ini perlu ada Badan jang ikut bertanggung djawab tentang nasib bangsa Indonesia, disebelah Pemerintah;
Menimbang: selandjutnja bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakjat:
Memutuskan:
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara, serta menjetudjui bahwa pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnja keadaan didjalankan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih antara mereka dan jang bertanggung djawab kepada Komite Nasional Pusat.
Djakarta, 16 Oktober 1945
Wakil Presiden Republik Indonesia,
Mohammad Hatta.
Penjelasan
Maklumat Wakil Presiden Nomor X
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja Komite Nasional, jang dibentuk oleh Rakjat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut:
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan Negara dan mengingat gentingnja keadaan, pekerdjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerdjakan oleh sebuah Badan Pekerdja.
Menurut putusan ini maka Badan Pekerdja berkewadjiban dan berhak:
a. Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Ini berarti, bahwa Badan Pekerdja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Badan Pekerdja tidak berhak tjampur dalam kebidjaksanaan (dagelijks beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata-mata.
b. Menetapkan besama-sama dengan Presiden Undang-Undang jang boleh mengenai segala matjam urusan Pemerintahan. Jang mendjalankan Undang-Undang ini ialah Pemerintah, artinja: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai jang dibawahnja.
Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewadjiban Komite Nasional Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasional Pusat (dan atas namanja Badan Pekerdja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal jang berkenaan dengan tindakan Pemerintahan (uitvoering).
Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden).
Kewadjiban dan kekuasaan Badan Pekerdja jang diterangkan diatas (a dan b) berlaku selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan Dewan Perwakilan Rakjat belum terbentuk dengan tjara jang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Djakarta, 20 Oktober 1945.
Badan Pekerdja Komite Nasional
Ketua
Sjahrir
Penulis
Soewandi

Posting Komentar