Maklumat Pemerintah Tanggal 12 Oktober 1945 Tentang Pengumuman Tentang Pemerintah Menghormati Hak Milik Orang-Orang Partikelir Bangsa Asing

 Maklumat Pemerintah Tanggal 12 Oktober 1945

Tentang

Pengumuman Tentang Pemerintah Menghormati Hak Milik Orang-Orang Partikelir Bangsa Asing




Negara Republik Indonesia, sebagai Negara jang berkedaulatan rakjat dan berdasar atas perikemanusiaan sudah barang tentu menghormati milik orang-orang partikulir bangsa asing. Milik-milik orang bangsa Asing jang dulu dipegang oleh DJepang, sekarang berada di tangan Indonesia. Itu tidak berarti, bahwa Negara Republik Indonesia akan merampas milik-milik itu. Milik-milik itu hanja diurus sebaik-baiknja oleh pihak Indonesia sebagai pengurus sampai waktu dapat diserahkan kepada jang berhak.

Pemerintah Indonesia bersedia mengadakan Panitya untuk mengurus milik bangsa asing dengan Wakil dari pihak Sekutu.

Djakarta, 12 Oktober 1945.

Pemerintah Republik Indonesia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama