Maklumat Pemerintah Tanggal 7 Oktober 1945 Tentang Larangan Untuk Mengutjapkan Perang (Sabil) Oleh Seseorang

 Maklumat Pemerintah Tanggal 7 Oktober 1945

Tentang

Larangan Untuk Mengutjapkan Perang (Sabil) Oleh Seseorang




1. Dalam waktu Kedaulatan Republik Indonesia dari beberapa pihak dan dengan tjara berupa-rupa terantjam, Pemerintah Republik Indonesia dapat mengerti kemarahan rakjat Indonesia dari segala golongan. Dapat pula mengerti tindakan-tindakan jang timbul, karena desakan darah jang berkehendak membalas dendam.

2. Tetapi pengertian tadi tidak sekali-kali berarti menjetudjuinja. Dalam membentuk barisan kekuatan dan dalam tjara mempergunakannja, kita harus memakai tenaga-tenaga itu jang sungguh rasionil.

Djanganlah dilupakan bahwa disamping mempertahankan hak-hak kita didalam Negeri, kita harus memperhatikan perdjoangan kita menghadapi dunia internasional. Tindakan-tindakan jang terang tidak akan bisa dibela dimedan internasional harus kita singkirkan sedjauh-djauhnja.

Seterusnja perlu diperingati, bahwa tjara memperdjoangkan tenaga harus sesuai dengan strategi perdjoangan.

Maka itu penting sekali tenaga-tenaga barisan rakjat jang sungguh-sungguh mau mengorbankan dijwa raganja, diatur jang berdasar perhitungan.

3. Perbuatan-perbuatan kita jang bertentangan dengan beleid dan strategi umum Pemerintah berarti tidak sadja membuang tenaga, tetapi pula memperkuat pekerdjaan 5e kolonne lawan.

4. Bersandar atas segala jang dikatakan diatas dan lain-lain jang berkenaan dengan perdjoangan kita jang lebih landjut, Pemerintah melarang utjapan atau tindakan seperti "Mengumumkan perang”, "Memaklumkan perang sabil” dan lain sebagainja, karena memaklumkan perang hanja hak Pemerintah.

Djakarta, 17 Oktober 1945.

Presiden Muda,

Moh. Hatta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama