Maklumat Pemerintah Tanggal 17 November 1945 Tentang Politik Program Dari Kabinet Baru

 Maklumat Pemerintah Tanggal 17 November 1945

Tentang

Politik Program Dari Kabinet Baru




Kabinet baru menjatakan, bahwa penggantian Kabinet tidak berarti perubahan politik didalam politik keluar. Dasar-dasar politik keluar telah didjelaskan didalam "Maklumat Pemerintah" tanggal 1 Nopember j.l. Kabinet tetap berpendapatan dan bersama ini menjatakan, bahwa ia menuntut Kemerdekaan Indonesia sepenuh-penuhnja, dengan mengindahkan kewadjiban-kewadjiban Negara Merdeka didalam perhubungan Internasional serta kewadjiban didalam usaha bersama-sama membangunkan susunan dunia baru berdasarkan tjita-tjita didalam perdjandjian perdamaian (Charter for Peace). Didalam menjempurnakan susunan Negara Indonesia, maka akan diperhatikan dengan sepenuh-penuhnja kepentingan asing serta kedudukan penduduk asing didalam Negara Indonesia. Didalam usaha demikian, maka tidak dapat ditempuh satu matjam djalan sadja, melainkan segala usaha mesti ditjoba. Pun djalan dengan melangsungkan perundingan-perundingan dengan jang berkepentingan akan turut diperhatikan dengan tidak sekali-kali mengurangi kedaulatan Negara.

Kabinet menjatakan, bahwa didalam usahanja kedalam usahanja kedalam Negeri akan diperhatikan soal-soal jang berikut:

1. Menjempurnakan susunan Pemerintah Daerah berdasarkan Kedaulatan Rakjat.

2. Mentjapai coordinasi segala tenaga rakjat didalam usaha menegakkan Negara Republik Indonesia serta pembangunan masjarakat jang berdasarkan keadilan dan peri-kemanusiaan.

3. Berusaha untuk memperbaiki kemakmuran rakjat diantaranja dengan djalan pembagian makanan.

4. Berusaha mempertjepat keberesan tentang hal uang Republik Indonesia.

Djakarta, 17 Nopember 1945.

Dewan Menteri


Pendjelasan

Tanggung Djawab-Menteri


Pasal 17 dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan, bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, jang diangkat dan diperhentikan oleh beliau itu.

Peraturan itu tentu akan menimbulkan pertanjaan:

Kepada siapakah Menteri-Menteri harus bertanggung djawab?

Djawaban pertanjaan ini sudah tentulah kepada Presiden.

Djadi menurut Undang-Undang Dasar kita, Menteri Negara pada hakekatnja dapat dipandang sebagai seorang pegawai tinggi jang mengepalai suatu Departemen Pemerintahan meskipun ia tidak dapat dipandang sebagai pegawai tinggi biasa sadja.

Tanggung djawab kepada Presiden itu berarti, bahwa Menteri Negara tidak dengan langsung dapat dituntut pertanggungan djawab kepada rakjat, jang diwakili Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Maka menurut susunan jang demikian itu segala pertanggungan djawab diletakkan pada Presiden. Oleh karena Dewan Permusjawaratan adalah badan tertinggi dalam susunan Negara Republik Indonesia, jang memilih (mengangkat) Presiden dan Wakil Presiden, maka Presiden bertanggung djawab pula kepada Madjelis itu.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakjat, jang menurut Undang-Undang Dasar bersama-sama dengan Presiden merupakan badan legislatif (badan pembentuk Undang-Undang) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belandja Negara.

Akan tetapi Presiden tidak bertanggung djawab kepada Dewan itu, hanja untuk membentuk Undang-Undang Presiden harus mendapat persetudjuan Dewan tersebut.

Didalam susunan jang demikian itu kedudukan Menteri-Menteri Negara seolah-olah ada diluar badan-badan tersebut. Akan tetapi meskipun begitu kelihatannja, tidak dapatlah dilupakan, bahwa didalam prakteknja Presiden tidak dapat mendjalankan segala pekerdjaan legislatif dengan Dewan Perwakilan Rkajat, apabila tidak dibantu oleh Menteri-Menterinja. Djadi didalam pembentukan Undang-Undang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat itu Menteri Negara jang bersangkutanlah jang sesungguhnja harus berhadapan dengan Dewan tersebut.

Akan tetapi tanggung djawab tetap terletak pada Presiden.

Hal inilah jang tidak memuaskan, karena degan tjara demikian Presiden mendjadi sangat mudah dapat kena tjelaan. Sebab kalau seandainja seorang Menteri didalam pekerdjaannja terhadap Dewan Perwakilan Rakjat berkesalahan maka jang harus menanggung djawab kepada rakjat (Madjelis Permusjawaratan Rakjat) bukanlah Menteri itu, melainkan Presiden. Betul Presiden dapat menghentikan Menteri itu dari djabatannja, akan tetapi hal jang demikian tidak akan menghilangkan pemandangan tidak baik terhadap Presiden, jang seolah-solah mengoper kesalahan Menteri itu.

Dari sebab itu timbul pertanjaan apakah tidak mungkin soal pertanggungan djawab jang tidak memuaskan itu dirubah begitu rupa, sehingga Menteri Negara pun bertanggung djawab kepada rakjat.

Terutama pada masa sekarang jang genting ini pertanjaan itu mendjadi hangat.

Sebagaimana telah diketahui dibeberapa Negeri Barat pertanggungan djawab Menteri Negara itu sudah lazim. Terutama dinegeri-negeri jang mempunjai susunan parlemen jang bersifat demokrasi sistem pertanggungan djawab Menteri itu mendjadi sesuai dengan adanja partai-partai politik dinegeri itu. Menurut kebiasaan politik dinegeri-negeri demokrasi biasanja Menteri-Menteri Negara diangkat oleh Kepala Negara dari antara pemimpin-pemimpin partai-partai politik jang terbesar pengaruhnja. Menteri-menteri itu merupakan suatu badan jang dinamakan "kabinet".

Tjara membentuk kabinet itu lazim oleh Kepala Negara diserahkan kepada seorang pemimpin partai politik jang berpengaruh besar.

Dengan kabinet jang demikian itulah Kepala Negara bekerdja, tetapi pertanggungan djawab terletak pada tiap-tiap Menteri dari pada kabinet itu. Pertanggungan djawab itu ialah pada umumnja diberikan kepada suatu badan jang mendjadi perwakilan rakjat.

Dengan tjara demikian maka kedaulatan rakjat dapat diwujudkan dengan njata.

Menurut sistem pertanggungan djawab Menteri Negara, maka kritik terhadap Pemerintah dapat dilakukan dengan teratur, jaitu dengan djalan "interpelasi" atau minta pertanggungan djawab kepada Menteri Negara jang dianggap salah mendjalankan kewadjibannja atau politiknja. Hal "interpelasi" ini ada ditangan badan perwakilan rakjat, dan djika badan tersebut memutuskan bahwa politik jang dilakukan Menteri itu tidak sesuai dengan politik jang dikehendaki badan perwakilan maka dapatlah MEnteri itu harus meletakkan djabatannja. Akan tetapi hal itu mungkin pula menjebabkan, bahwa segenap kabinet dengan serentak meletakkan djuga kedudukannja apabila seluruh kabinet menjetudjui politik jang didjalankan oleh Menteri Negara jang harus tanggung djawab itu.

Dengan demikian tanggung djawab Menteri Negara dipikul setjara gotong-rojong (collectief) oleh segenap Kabinet.

Didalam susunan jang demikian maka Kabinet itu dikepalai oleh seorang Menteri.

Ketua Kabinet ini, dinamakan Perdana Menteri. Biasanja jang mendjadi Perdana Menteri ialah seorang jang ditundjuk Kepala Negara sebagai pembentukan Kabinet (kabinetsformateur).

Mungkinkah susunan Pemerintah kita dibentuk setjara demikian itu menurut Undang-Undang Dasar kita ?

Sesungguhnya tidak dapat.

Pada permulaan tulisan ini telah diterangkan bahwa menurut Undang-Undang Dasar kita segala tanggung djawab seperti jang dimaksudkan diatas tadi terletak diatas pundak Presiden.

Djadi menurut hukum sebenarnja pertanggungan djawab Menteri Negara jang demikian itu belum dapat diwudjudkan sebelum Undang-Undang Dasar kita dirubah.

Menurut pasal 37 dari Undang-Undang Dasar perubahan itu dapat diselenggarakan, apabila sekurang-kurangnja dua pertiga dari pada djumlah anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat hadir dan mengambil putusan dengan persetudjuan sekurang-kurangnja dua pertiga dari pada djumlah anggota jang hadir itu.

Dipandang dari sudut hukum dasar ini memang perubahan peraturan seperti jang disebut diatas tidak mungkin. Akan tetapi peraturan politik seperti jang mengenai tanggung djawab Menteri Negara itu dapat djuga timbul karena kebiasaan jang dalam bahasa Inggeris disebut "Convention".

Dengan tjara kebiasaan politik itu maka peraturan tanggung djawab Menteri dapat pula ditimbulkan dinegeri kita.

Apabila "Convention" itu terdjadi tentulah bentuk dan tjara bekerdjanja tanggung djawab Menteri itu akan bersifat sementara, seperti banjak peraturan-peraturan bahkan Undang-Undang Dasar kita pun pula sekarang ini memang masih bersifat sementara.

Sebagaimana umum telah mengetahui Badan Pekerdja dari pada Komite Nasional Indonesia djuga masih bersifat sementara.

Menurut Aturan Tambahan dari Undang-Undang Dasar maka dalam 6 bulan sesudah achirnja Permusjawaratan Rakjat dibentuk Madjelis itu harus bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar, sedangkan pembentukan Madjelis tersebut harus dilakukan dalam 6 bulan sesudah achirnja peperangan.

Djadi sebenarnja segala sifat sementara itu baru dapat hilang, kalau Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat telah dibentuk oleh seluruh rakjat Indonesia dengan pemilihan umum.

Maka dari itu segala perubahan pada masa sekarang jang bermaksud menjempurnakan susunan Negara Republik Indonesia, walaupun kelihatannja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pantas kita sambut dengan tenang hati.

Dalam pada itu sudah barang tentu pemandangan atau kritik jang keluar dari rakjat terhadap perubahan-peruabahan itu masih tetap ada.

24-11-1945

Menteri Penerangan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama