Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 Tentang Pembentukan Kabinet II

Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945

Tentang

 Pembentukan Kabinet II




Oleh karena Kementerian pertama dari Republik Indonesia dibentuk buat sementara waktu, tatkala saatnja genting dalam sedjarah Negara, maka sudah semestinja, bahwa bagian-bagian Pemerintah tadi menundjukkan tanda-tanda tergesa-gesa itu. Pembaruan dari Kabinet memang telah lama dirasakan perlunja, akan tetapi berhubung dengan beberapa keadaan, maka terpaksalah ditunda sampai ada kesempatan jang baik.

Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami udjian-udjian jang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanja menegakkan diri, merasa, bahwa saat sekarang sudah tepat untuk mendjalankan matjam-matjam tindakan darurat guna menjempurnakan tata-usaha Negara kepada susunan demokrasi.

Jang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan Kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung djawab adalah didalam tangan Menteri.


Tindakan-tindakan demokratis jang lain jang segera harus didjalankan ialah mengadakan Pemilihan Umum, supaja wakil-wakil rakjat jang terpilih dengan merdeka dapat mengambil bahagian jang tepat dalam mendjalankan politik Pemerintah dan menentukan haluan Negara.

Dengan kesempurnaan dari Pemilihan Umum ini, maka habislah dengan sendirinja pekerdjaan Badan Pekerdja sekarang, jang baru-baru ini disusun, jang buat sementara waktu mendjalankan pekerdjaan Madjelis Perwakilan Rakjat dan Dewan Pembentukan Undang-Undang.

Untuk mendorong dan memadjukan tumbuhnja pikiran-pikiran politik, maka Pemerintah Republik Indonesia mengandjurkan kepada rakjat untuk mendirikan partai-partai guna mewakili segala pikiran politik dalam Negara. Bibit-bibit dari beberapa partai itu sudah timbul sebelum pendjadjahan Djepang, akan tetapi terpaksa tidak menampakkan diri dalam zaman pemerintahan Djepang disini.

Baik Djepang, maupun Belanda bertindak keras terhadap komunis dan partai-partai politik jang menghendaki kemerdekaan sesempurna-sempurnanja.

Republik Indonesia tidak akan melarang organisasi politik selama dasar-dasarnja atau aksi-aksinja tidak melanggar azas-azas demokrasi jang sah.

Djakarta, tanggal 14 Nopember 1945

Pemerintah Republik Indonesia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama