Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia

 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946

Tentang

Pernyataan Keadaan Bahaya Di Seluruh Indonesia




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;

Mengingat: Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Mengingat pula: pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:

Satu-satunya pasal

Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat:

a. daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
b. Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946; dan
c. Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
adalah syah.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 September 1946
Wakil Presiden Republik Indonesia

Moh. Hatta

Menteri Pertahanan

Amir Sjarifoeddin

Diumumkan pada tanggal 27 September 1946
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Status:

Dicabut dengan;
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama