Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 - 1947

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1946

Tentang

Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 - 1947



Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;

Mengingat:

1. Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11.

2. pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar.

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini.

Pasal 1

Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No. 240) untuk tahun pajak 1946 - 1947 dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti berikut:

f 0,00 s.d. f 10,-

Dipungut empat ratus persen tambahan

Diatas f 10,- s.d. f 40,-

Enam ratus persen tambahan

Diatas f 40,- s.d. f 70,-

Seribu seratus persen tambahan

Diatas f 70,- s.d. f 100,-

Seribu sembilan ratus persen tambahan

Diatas f 100,- ke atas

Dua ribu sembilan ratus persen tambahan


Pasal 2

Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal 1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240.

Pasal 3

Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1. Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak.


Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 21 September 1946
Wakil Presiden Republik Indonesia

Moh. Hatta.

Diumumkan pada tanggal 21 September 1946
Sekretaris Negara

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama