Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Perubahan Dalam STBLD.: 1907 No. 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946

Tentang

Mengadakan Perubahan Dalam STBLD.: 1907 No. 212

Tentang Pemilihan Kepala Desa




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;

Mengingat:

a. ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);

b. Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang tentang merubah "syarat-syarat pemilih" kepala desa sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Pasal 1 ayat (2) dari ordonansi Pemilih kepala desa, Stb. 1907 No. 212 (dirubah dengan Stb. 1934 - 661, Stb. 1938 - 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(2) Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.

Pasal 2

Undang-undang in mulai berlaku pada hari diumumkannya.

Peraturan Peralihan

Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini, dianggap syah.

Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 4 September 1946
Wakil Presiden Republik Indonesia

Moh. Hatta.

Menteri Dalam Negeri,

Soedarsono.

Diumumkan pada tanggal 4 September 1946
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama