Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946 Tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan

 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946

Tentang

Penghapusan Desa-Desa Perdikan




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;

Mengingat: Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

"Undang-Undang Tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan".

Pasal 1

Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).

Pasal 2

Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.

Pasal 3

Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 September 1946
Wakil Presiden Republik Indonesia

Moh. Hatta

Menteri Dalam Negeri

Soedarsono

Diumumkan Sekretaris Negara
pada tanggal 4 September 1946

A.G. Pringgodigdo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama