Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946
Tentang
Penghapusan Desa-Desa Perdikan
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat: Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan
Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal
16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
"Undang-Undang Tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan".
Pasal 1
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 September 1946
Wakil Presiden Republik Indonesia
Moh. Hatta
Menteri Dalam Negeri
Soedarsono
Diumumkan Sekretaris Negara
pada tanggal 4 September 1946
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar