Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946
Tentang
Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
Mengingat: Pasal 5, 20, dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
"Undang-Undang Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (I)".
Pasal 1
Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.
Pasal 2
Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.
Pasal 3
Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Oktober 1946
Presiden Republik Indonesia
Soekarno
Menteri Keuangan
Soerachman
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,
A.G. Pringgodigdo.

Posting Komentar