Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946

Tentang

Pengeluaran Uang Republik Indonesia




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.

Mengingat: Pasal 5, 20, dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:

"Undang-Undang Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia (I)".

Pasal 1

Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.

Pasal 2

Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.

Pasal 3

Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Oktober 1946
Presiden Republik Indonesia

Soekarno

Menteri Keuangan

Soerachman

Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama