Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Dan Panitera Mahkamah Tentara

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Tentang

Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Dan Panitera Mahkamah Tentara




Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa perlu adanya peraturan unuk memberikan pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara.

Mengingat: pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut;

Pasal 1

(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.


(2) Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.


(3) Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.


(4) Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah rendahnya Kolonel.


(5) Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.


(6) Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.


(7) Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.


Pasal 2

(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.


(2) "Ketua Pengganti" Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendanya Letnan Kolonel.


(3) Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.


(4) "Jaksa Tentara Pengganti" diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.


(5) Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.


Pasal 3

Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.


Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.


Ditetapkan di Yogyakarta

Pada tanggal 1 Agustus 1946

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Soekarno.


Menteri Pertahanan,

ttd.

Amir Sjarifoeddin.


Menter Kehakiman,

ttd.

Mr. Hadi.


Diumumkan

Pada tanggal 1 Agustus 1946.

Sekretaris Negara,

ttd.

A.G. Pringgodigdo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama