Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946
Tentang
Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Dan Panitera Mahkamah Tentara
Presiden Republik Indonesia,
Pasal 1
(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2) Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3) Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4) Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah rendahnya Kolonel.
(5) Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6) Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7) Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
Pasal 2
(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2) "Ketua Pengganti" Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendanya Letnan Kolonel.
(3) Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4) "Jaksa Tentara Pengganti" diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5) Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.
Pasal 3
Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1946
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Soekarno.
Menteri Pertahanan,
ttd.
Amir Sjarifoeddin.
Menter Kehakiman,
ttd.
Mr. Hadi.
Diumumkan
Pada tanggal 1 Agustus 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar