Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1946
Tentang
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: bahwa undang-undang tanggal 26-2-1946 Nomor 1 tentang Peraturan hukum pidana, menurut pasalnya terakhir, mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Menimbang: bahwa undang-undang ini perlu mulai sekarang berlaku juga untuk daerah Propinsi Sumatera.
Mengingat: pasal terakhir undang-undang tersebut diatas dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar.
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
Pasal satu-satunya.
Undang-undang tertanggal 26-2-1946 No. 1 tentang Peraturan Hukum Pidana mulai berlaku untuk daerah Propinsi Sumatera pada hari Pengumuman Peraturan ini.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1946.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
Soekarno.
Diumumkan
Pada tanggal 8 Agustus 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo.

Posting Komentar