Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 8 Tahun 1946

Tentang

Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera





Presiden Republik Indonesia,


Menimbang: bahwa undang-undang tanggal 26-2-1946 Nomor 1 tentang Peraturan hukum pidana, menurut pasalnya terakhir, mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

Menimbang: bahwa undang-undang ini perlu mulai sekarang berlaku juga untuk daerah Propinsi Sumatera.

Mengingat: pasal terakhir undang-undang tersebut diatas dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar.

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

Pasal satu-satunya.

Undang-undang tertanggal 26-2-1946 No. 1 tentang Peraturan Hukum Pidana mulai berlaku untuk daerah Propinsi Sumatera pada hari Pengumuman Peraturan ini.

Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1946.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
Soekarno.

Diumumkan
Pada tanggal 8 Agustus 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama