Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Tentang dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah

 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945

Tentang 

Tentang Dan Mulai Berlakunya

Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah.


Kami, Presiden Republik Indonesia


Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

Pasal 1

Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara.


Pasal 2

Untuk sementara waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.


Pasal 3

Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.


Pasal 4

Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan, ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.


Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945,

Presiden Republik Indonesia

ttd

Soekarno


Diumumkan, Pada tanggal 10 Oktober 1945,

Sekretaris Negara,

ttd

A.G. Pringgodigdo


Status:

Dicabut dengan: Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama