Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945
Tentang
Tentang Dan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1
Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditandatangani oleh Sekretaris Negara.
Pasal 2
Untuk sementara waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.
Pasal 3
Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.
Pasal 4
Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan, ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945,
Presiden Republik Indonesia
ttd
Soekarno
Diumumkan, Pada tanggal 10 Oktober 1945,
Sekretaris Negara,
ttd
A.G. Pringgodigdo
Status:
Dicabut dengan: Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Posting Komentar