Undang-Undang 1945 Nomor 1 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
Kami Presiden Republik Indonesia,
Pasal 1
Komite Nasional Daerah diadakan- ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.
Pasal 3
Oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanjak-banjaknja 5 orang sebagai Badan Executief, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
Pasal 4
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3.
Pasal 5
Biaya untuk keperluan Komite Nasional Daerah disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari.
Djakarta, tanggal 23 Nopember 1945,
Presiden Republik Indonesia,
ttd
Soekarno
Diumumkan, Pada tanggal 23 Nopember 1945.
Sekretaris Negara,
ttd
A.G. Pringgodigdo
Pendjelasan
Undang-Undang 1945 No.1
Pendjelasan Undang-Undang 1945 No. 1
A. Pemandangan Umum
Terlebih dahulu perlu dikemukakan disini bahwa undang-Undang No. 1 dibuka dengan menimbang : bahwa sebelumnja diadakan pemilihan umum, perlu diadakan pemilihan umum, perlu diadakan aturan sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah. Dalam pembukaan ini ternjata, bahwa Undang-Undang ini dimaksudkan sekedar mengatur kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah : untuk sementara waktu, sebelum diadakan pemilihan umum.
Sebagai peraturan sementara waktu, tentu peraturan ini tidak sempurna dan tentu tidak akan memberikan kepuasan sepenuhja, karena harus diadakan dengan tjepat sekedar mentjegah kemungkinan kekatjauan. Sebagai badan jang harus menunggu pemilihan umum, maka tidak perlu diadakan pemilihan baru, agar Komite Nasional Indonesia dapat mendjelma mendjadi Badan Perwakilan Rakjat.
Lain daripada itu perlu diterangkan bahwa sifat Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat lain sekali daripada sifat Komite Nasional Indonesia sebelum berganti sifat. Ketika Komite Nasional Indonesia dibentuk, kekuasaan Djepang masih meradjalela dimana-mana pegawai Pangreh Pradja dan Polisi sekalipun mereka telah bersumpah setia pada Republik, pada hakekatnya masih dibawah kekuasaan Djepang. Oleh karena keadaan yang demikian itu, maka Komite Nasional pada masa itu merupakan kaki tangan Republik dan mengerdjakan banyak hal-hal jang biasanya dikerdjakan oleh Pangreh Pradja dan Polisi. Setelah kekuasaan sipil dapat direbut daripada tangan Djepang, dari kekuasaan mereka, maka dengan sendirinja hak-hak kekuasaan Komite Nasional Indonesia itu harus dikembalikan kepada alat-alat pemerintahan jang resmi, dan dengan pengembalian itu terbukalah satu lapangan yang lebih sesuai dan indah bagi K.N.I sebagai badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan jang lebih sesuai dan indah bagi Komite Nasional Indonesia sebagai Badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan pendjelmaan kedaulatan Rakjat dan berganti sifat mendjadi : Badan Perwakilan Rakjat. Sebagai Badan Perwakilan Rakjat, Komite Nasional Indonesia hanja mempunyai suatu kewadjiban ialah : Mengadakan Undang-Undang untuk daerahnja. Sungguhpun berbeda dalam dasarnya, tetapi sebagai pendjelmaan dapat dikatakan, bahwa kewadjiban Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat dapat diumpamakan sebagai Gemeenteraad dan Regentschapsraad dahulu, jang mempunjai kewadjiban mengadakan Gemeente dan Regentschapsverordening dan sebagai djuga Gemeenteraad dan Regenstschapsraad berapat didalam gedong-gedong Kantor Gemeenteraad dan Regenstschapsraad dan personeelnja tergabung dengan Badan tadi, begitulah pula Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat tidak seharusnja mempunjai gedung, administrasi dan personeel jang tersendiri pada kantor-kantor Pemerintahan Daerah.
B. Pendjelasan sefasal-fasal
Fatsal pertama. Komite Nasional Daerah diadakan di Djawa dan Madura (ketjuali di Daerah Istimemewa Jogjakarta dan Surakarta) di Keresidenan, di kota berautonomie. Kabupaten dan lain-lain daerah jang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri.
a. Ini berarti bahwa Komite Nasional Daerah di Propinsi, Kawedanan, Asistenan (Ketjamatan) dan di Siku dan Ku dalam kota, ta’ perlu dilandjutkan lagi.
b. Tentang Jogjakarta dan Surakarta, dalam surat pengantar rantjangan Undang-Undang tersebut diterangkan bahwa ketika merundingkan rantjangan itu, B.P. Pusat tidak mempunjai gambaran jang djelas. Djika – begitulah surat pengantar – sekiranja pemerintah menganggap perlu untuk daerah tersebut diadakan aturan jang berlainan, Badan Pekerdja bersedia menerima – untuk membicarakannja – rantjangan Undang-Undang jang mengenai daerah itu.
c. Tentang perkataan “di lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri”. Ini tambahan diadakan berhubung dengan perkataan “mengatur rumah tangga daerahnja” dalam fatsal 2.
Ketika kita merundingkan ini, kita menggambarkan daerah tersebut, tersusun menurut faham decentralisatie – wetgeving jang dulu, dengan mempunjai harta benda dan penghatsilan sendiri (eigen middelen). Dengan kefahaman itu nistjaya sukar sekali untuk merentjanakan budgetnya, djika andaikata daerah dibawahnya kabupaten, umpama assistenan atau desa djuga dijadikan badan jang berautonomie dengan mempunyai “eigen middelen”. Nistjaja buat ketamsilan : djika desa telah memungaut padjak kendaraan dan rooiver gunningen dalam desa itu nistjaja saja Kabupaten tidak akan dapat memungut lagi padjak-padjak itu dari object dan subject yang sama.
Dan lagi Pemerintah, pada waktu itu (seperti jang diutjapkan oleh Menteri Kehakiman Prof. Soepomo) berkeberatan, bahwa bangunan-bangunan (adatinstituten) jang masih dihargai oleh penduduk desa, akan dihapuskan oleh bangunan baru ini. Maka dari sebab itu –begitulah Prof. Soepomo-- Sebelumnja hal ini harus diselidiki sedalam-dalamnja, sehingga kita dapat gambaran jang terang tentang keadaan didesa-desa. Baiklah kita selidiki soal ini, djangan sampai kecepatan untuk mengatur soal ini melahirkan akibat : kekalutan. Akan tetapi djika Rakjat memang menghendaki bangunan baru ini, maka mereka diberi kesempatan untuk mengusulkan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri. Seperti diatas telah diterangkan : desa autonomie jang digambarkan ini berlainan dengan adatrechtelijke autonomi.
Fatsal kedua. Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan pekerdjaan mengatur rumah tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah jang lebih luas dari padanya.
1e. “mendjadi” artinja berganti sifat (eigenschap), djadi samenstellingnia atau anggautanja ta’ perlu diganti.
Ketika mendjawab pertanjaan Pemerintah, anggauta B.P. sebagai djurubitjara Badan Perwakilan mengatakan : “- -- Fatsal 2 dimaksudkan untuk memberi tempat kepada Komite Nasional Daerah, jang sekarang ada diawang-awang”. (lihatlah Notulen Badan Pekerdja, diterangkan dengan djelas, bahwa Komite Nasional Daerah (Badan Perwakilan Rakjat) itu mendjadi “badan legislatief”, sedang bagian dari Komite Nasional Indonesia jang terdiri dari sebanjak-banjaknja 5 orang, dipilih oleh Komite Nasional Daerah diantaranja anggauta-anggautanja, mendjalankan Pemerintahan sehari-hari (executief) bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
2e Susunan: B.P. Pusat memutuskan, bahwa banjaknya anggauta untuk:
Keresidenan sebanjak-banjaknya: 100 orang
Kabupaten (kota): 60 orang
3e. ”bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah” : meskipun redactie tentang hal ini sama dengan redactienja fatsal 3, maka menurut keterangan jang kami dapat dari Badan Pekerdja ketika mengadakan tanja djawab pada tanggal 28 Desember 1945, perkataan ”bersama-sama” disini (fatsal 2) harus diartikan bahwa Kepala Daerah jang memimpin Badan Perwakilan Rakjat itu ta’ mempunjai suara dalam Badan Perwakilan Rakjat itu. Djadi bukan ”lid tevens voorzitter” melainkan ketua sadja.
4e. "mengatur rumah-tangga", ini agak sulit, sebab dalam Undang-Undang ini ta' diterangkan ”wekkring” (lingkungan bekerdja) dari badan-badan tersebut. Lazimnja perkataan autonomi. Apakah autonomi ini : autonomi Djepang ataukah autonomi Belanda?
Dengan Osamu Seirei 12-13, autonomi-Belanda telah dirobah sifat sebagai autonomi-Nippon.
Djika-berhubung dengan Peraturan Presiden No. 2, jaitu bahwa segala aturan jang ada sampai berdirinja Republik Indonesia tetap berlaku, selama belum diadakan jang baru-kita dalam menafsirkan tudjuannja Undang-Undang tersebut hanja memperhatikan redactienja sadja, maka strikt interpretatie badan-badan tersebut hanja mempunjai hak autonomi Djepang, artinja : Keresidenan, Kabupaten dan kota berautonomi tidak diperbolehkan mengatur hal-hal jang tidak dapat diatur oleh Sjuurei. Ken dan Si Zyoorei. Akan tetapi ini semua bukanlah jang dimaksudkan oleh Badan Perwakilan Rakjat. Seperti jang telah kami uraikan diatas, ketika kita berunding, kita menggambarkan automi itu sedikitnja sama dengan autonomi menurut kefahaman decentralisatie-wetgeving. Malahan kita dapat menentukan bahwa autonomi jang kita gambarkan itu bukan autonomi Djepang atau bukan autonomi Belanda, melainkan autonomi Indonesia, jang berdasarkan kedaulatan Rakjat. Dan menurut faham saja ini ta’ bertentangan dengan Undang-Undang tersebut diatas, karena pada hakekatnja status quo Pemerintahan daerah sudah dirubah oleh lahirnja Undang-Undang No. 1, jaitu Badan Perwakilan Rakjat.
Jang kami qualifiseer sebagai autonomi-Indonesia itu lebih luas dari autonomi-Belanda, artinja dalam fatsal ini hanja ada perbatasan : ”asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas daripadanja”. Ini berarti suatu kemerdekaan untuk mengatur (vrijheid van regeting), meskipun dengan perbatasan.
Bagaimanapun djuga menurut keilhaman tata-usaha jang berlaku di Negara-negara jang merdeka, maka lapangan pekerdjaan Badan Perwakilan Rakjat sebagai badan legislatief dapat dibagi atas 3 bagian:
a. kemerdekaan tentang mengadakan aturan-aturan jang lazimnja diterdjemahkan dengan perkataan : autonomi.
b. Pertolongan kepada Pemerintah atasan untuk mendjalankan (uitvoeren) aturan-aturan jang ditetapkan oleh Pemerintah itu, lazimnja disebut : medebewind dan self governement.
c. untuk mengadakan aturan buat suatu hal jang diperintahkan oleh Undang-Undang umum, dengan penetapan bahwa aturan itu harus disahkan dahulu oleh Pemerintah atasan-diantaranja autonomi dan self-governement.
Djika hal-hal ini diperhatika, maka meskipun lapangan pekerdjaan legislatief tadi ta’ disebutkan, buat sementara (sebelum dipihak umum) Badan Perwakilan Rakjat mengerdjakan pekerdjaaan-pekerdjaan dengan kepuasan.
Fatsal ke-tiga. Oleh Komite Nasional Daerah, dipilih beberapa orang, sebanjak-banjaknya 5 orang, sebagai badan executief jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
a. Susunan (samentelling) : anggauta 5 orang itu menurut pengumuman Badan Pekerdja No.2: ”dipilih oleh Komite Nasional Daerah diantara anggauta2-nja”. Djadi terang sekali, bahwa 5 orang anggauta badan executief itu anggauta pula dari Badan Perwakilan Rakjat.
b. ”bersama-sama dengan”, ini menurut putusan dari Badan Pekerdja, berarti bahwa dalam Badan Executief, Kepala Daerah merupakan : Ketua jang mendjadi anggauta pula : sebaliknja seperti diatas telah didjelaskan, dalam Badan Legislatief, Kepala daerah hanya mendjadi Ketua sadja. Oleh karena dengan Ketua ini djumlahnja anggauta badan-executief dapat mendjadi 6, angka jang genap (even-getal), maka sukar sekali djika ada staking van stemmen (jang mufakat sama dengan jang tidak mufakat), sedang tentang hal ini belum teratur. Menurut pendapat kami kita harus mempergunakan kefahaman Barat : djika jang diundikan itu orang.baiklah djika jang mufakat sama dengan jang tidak mufakat (staking van stemmen), hal ini ditetapkan dengan undian (lot) pula. Djika jang diundikan barang atau hal sesuatu, baiklah dalam hal demikian, usul dianggap : sebagai tidak diterima.
c. ”Kepala-Daerah” qualitatus qua mendjadi ketua kedua badan, sehingga (begitulah putusan Badan Pekerdja Pusat tgl. 28-12-1945) djika Kepala Daerah ini berhalangan, maka Wakil-Kepala Daerah pulalah jang memimpinnja (djadi Wakil Residen, Patih atau Wakil-Kepala-Kota).
d. ”Anggauta Badan Executief”. Menurut keputusan B.P. Pusat, anggauta ini bukannja ”diensthoofd” (kepala djabatan, melainkan ”politiek-leider” dari salah satu djawatan sebagai gambaran Barat : ”Wethouder voor openbare werken, wethouder voor onderwijs, dan sebagainja : sehingga kehendak anggauta. Badan-executief senantiasa harus melalui Kepala-Daerah.
e. ”Pemerintahan sehari-hari” (dagelijksche leidjag en uit voering van zaken). Apa jang diartikan ini, tidak disebutkan : Bestuur. Selandjutnja badan in berkuadjiban untuk mendjalankan Undang-Undang jang diputuskan oleh badan legislatief.
Tentang tanggung-djawab, meskipun menurut kefahaman decentralisatie (bestuurshervorming) pertanggungan djawab oleh Kepala Daerah (Ketua badan-badan diatas) dan executief komite hanja mengenal “Rumah-tangga” (huishouding daerah sadja), maka menurut kehendaknja (geest) dari vordening No. 1 dan mengingat suasana sekarang ini, serta menurut kefahaman jang diutjapkan oleh Wakil-Presiden dalam pidatonja tentang arti :”kedaulatan rakjat”, maka pertanggungan djawab seharusnya mengenai segala lapangan pekerdjaan djuga tentang selfgovernment (terutama oleh Kepala-Daerah)
Fatsal keempat. Ketua Komite Nasional Indonesia lama harus mendjadi wakil-keyua-badan executief dan Badan Perwakilan Rakjat.
Meskipun dalam redaksinja (tadi telah kami utarakan, bahwa accent-nja verordening ini ”ketjepatan”, bukanlah “kesempurnaan) terang sekali, bahwa Ketua Komite Nasional Indonesia lama mendjadi Wakil-Ketua badan tersebut, akan tetapi dalam fatsal 2 dan 3 terang pula, bahwa jang memimpin kedua badan itu Kepala Daerah. Djadi menurut pendapat Badan Pekerdja : Kalau Kepala-Daerah berhalangan, Wakil-Ketua-Daerah pula jang menggatinja.
Baiklah soal jang sulit ini kita kupas dengan menafsirkan redaksi dan kehendak serta mengingat : sifat badan-badan tersebut. Pada azasnja : Kepala-Daerah itu uitvoerder (executief), maka dari itu Wakil-Kepala-Daerah jang harus memimpin badan executief, djika Kepala-Daerah berhalangan, sedang Wakil-Ketua (voorzitter K.N.I. lama q.q. duduk sebagai anggauta). Lain halnja dengan pimpinan badan-legislatief (Badan Perwakilan Rakjat), disinilah pada tempatnja, bahwa Ketua Komite Nasional Indonesia lama mewakili Kepala-Daerah jang berhalangan.
Fatsal ke-lima. Apabila kekurangan, Negeri nistjaya akan menjokong, djika Pemerintah Pusat menimban perlu.

Posting Komentar