Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 Tentang Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar

 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945

Tentang

Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar





Badan-Badan dan Peraturan Pemerintah Dulu, Hal ini masih tetap berlakunya segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indoonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.

Kami, Presiden Republik Indonesia

Untuk ketertiban masyarakat, bersandar atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 11, berhubung dengan Pasal IV, menetapkan Peraturan sebagai berikut:

Pasal 1

Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.


Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.


Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945,

Presiden Republik Indonesia,

Soekarno


Diumumkan

Pada Tanggal 10 Oktober 1945

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo


 

Penjelasan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945

Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan.

Hendaknya semua penduduk memperhatikannya.

Jakarta, tanggal 10 Oktober 1945

Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama