Pengumuman Pemerintah Tanggal 25 Oktober 1945
Tentang Hal Pengesahan Pengangkatan Residen-Residen Dan Wali-Kota Di Sumatera Jang Dilakukan Oleh Gubernur Sumatera
Kawat Gubernur Sumatra Kepada Presiden
Sementara menunggu pengesahan dari Presiden Republik Indonesia:
I. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 1-X telah diangkat sebagai Residen Daerah:
II. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 2-X telah diangkat sebagai Residen jang diperbantukan pada Gubernur Sumatra: Teuku Hassan; sebagai Sekretaris Gubernur Sumatera: Mas Tahir;
sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Gubernur Sumatra:
III. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 3-X telah diangkat sebagai Wali-Kota:
Pengangkatan-pengangkatan tersebut setelah mendengar pertimbangan Kementerian Dalam Negeri disjahkan oleh P.J.M. Presiden Republik Indonesia.
Djakarta, 25 Oktober 1945.

Posting Komentar