Pengumuman Pemerintah Tanggal 25 Oktober 1945 Tentang Hal Pengesahan Pengangkatan Residen-Residen Dan Wali-Kota Di Sumatera Jang Dilakukan Oleh Gubernur Sumatera

 Pengumuman Pemerintah Tanggal 25 Oktober 1945

Tentang Hal Pengesahan Pengangkatan Residen-Residen Dan Wali-Kota Di Sumatera Jang Dilakukan Oleh Gubernur Sumatera




Kawat Gubernur Sumatra Kepada Presiden


Sementara menunggu pengesahan dari Presiden Republik Indonesia:

I. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 1-X telah diangkat sebagai Residen Daerah:


II. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 2-X telah diangkat sebagai Residen jang diperbantukan pada Gubernur Sumatra: Teuku Hassan; sebagai Sekretaris Gubernur Sumatera: Mas Tahir;
sebagai Pegawai Tinggi diperbantukan pada Gubernur Sumatra:


III. Dengan surat ketetapan Gubernur Sumatra tertanggal 3 Oktober 1945 No. 3-X telah diangkat sebagai Wali-Kota:


Pengangkatan-pengangkatan tersebut setelah mendengar pertimbangan Kementerian Dalam Negeri disjahkan oleh P.J.M. Presiden Republik Indonesia.

Djakarta, 25 Oktober 1945.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama