Maklumat Pemerintah Tanggal 24 Oktober 1945
Tentang
Permintaan Kepada Pemerintah Daerah Dan Badan-Badan Lain Jang Bersangkutan Supaja Pengiriman Bahan Makanan Dari Satu Daerah Ke Lain Daerah Djangan Dirintangi
1. Salah satu sjarat untuk mendjaga keamanan dan ketenteraman dalam Negeri, ialah mendjamin supaja pengangkutan dan pengiriman bahan makanan dari satu daerah ke lain daerah bisa terus berdjalan dengan sebaik-baiknja.
2. Oleh karena itu, maka Pemerintah Daerah, Komite Nasional Daerah, Djawatan kereta-api dan fihak-fihak lainnja jang bersangkutan diminta perhatian dan bantuan sepenuh-penuhnja terhadap pada soal tersebut.
3. Di hari-hari jang lampau telah beberapa kali terdjadi, bahwa pengiriman bahan makanan jang telah direntjanakan oleh Djawatan Pengawasan Makanan Rakjat (P.M.R.), oleh Pemerintah atau pimpinan K.N.I. Daerah, dilarang diangkut dari paberik beras atau ditahan didjalan, sehingga menimbulkan kesukaran ditempat-tempat jang harus menerima barang itu.
4. Meskipun Pemerintah Republik Indonesia mengerti bahwa pada waktu sekarang rupa-rupa urusan dalam Negeri belum dapat berdjalan dengan sebaik-baiknja, akan tetapi untuk mendjaga kekatjauan, Pemerintah Daerah atau bagian-bagiannja dan pimpinan K.N.I. daerah diminta dengan sangat supaja djangan bertindak sendiri-sendiri, jang seolah-olah bertentangan dengan atau menjimpang dari garis-garis jang telah ditetapkan oleh Pusat Pemerintahan di Djakarta.
Djakarta, 24 Oktober 1945
Wakil Presiden,
Moh. Hatta.
Penjelasan
Maklumat Pemerintah Tanggal 24-10-1945
Tentang Permintaan Kepada Pemerintah Daerah Dan Badan-Badan Lain Jang Bersangkutan Supaja Pengiriman Bahan Makanan Dari Satu Daerah Ke Lain Daerah Djangan Dirintangi
1. Berhubung dengan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia tanggal 24 Oktober 1945, maka kami memberi penerangan dan pendjelasan sebagai berikut.
2. Seperti tersebut dalam maklumat Menteri Kemakmuran tanggal 4 Oktober j.b.l. Djawatan Pengawasan Makanan Rakjat (P.M.R.) jang mendjadi bagian dari Kementerian tersebut, untuk seluruh Djawa diurus oleh Pegawai-Pegawai Republik Indonesia.
3. Djawatan tersebut teristimewa mengurus pengumpulan (pembelian) bahan makanan, mengawasi penggilingan-penggilingan beras dan mengatur pembagian bahan-bahan makanan itu kepada umum, teristimewa penduduk di ibu-kota Keresidenan dan Kabupaten. Adapun urusan makanan diluar kota-kota itu diserahi pada Pemerintahan Daerah sendiri-sendiri.
4. Meskipun dari rentjana pembelian untuk tahun 1945/1946 (April 1945 sampai Maret 1946) sedjumlah 1.732,00 ton padi (ini berarti lk. 21% dari hasil sawah diseluruh Djawa) pada achir bulan September baru tertjapai lk. 55% pembelian selandjutnja menurut peraturan di zaman Djepang, sekarang telah dihentikan, karena ternjata tjara pembelian itu amat menganggu perasaan rakjat.
5. Oleh Djawatan P.M.R. sekarang sedang diselidiki sedalam-dalamnja untuk melakukan pembelian dengan tjara jang sesuai dengan keadaan pertanian di Djawa. Pada umumnja hanja akan dilakukan pembelian didaerah-daerah jang berkelebihan bahan makanan (surplus gebieden) seperti Besuki, Tjirebon, Pekalongan, Djakarta dsb. Didaerah-daerah jang hanja tujukup untuk keperluan sendiri mungkin dilakukan pembelian, akan tetapi untuk keperluan daerah-daerah itu sendiri.
6. Bagaimanapun djuga, bahan-bahan makanan jang sekarang telah dibeli oleh Djawatan P.M.R. baik jang berupa padi ditempat pengumpulan atau jang telah masuk kepabrik beras, maupun jang berupa beras digudang-gudang pabrik beras, harus dapat dipergunakan sebaik-baiknja menurut petundjuk Kepala Djawatan tersebut.
7. Terhadap pembagian beras dikota-kota masih banjak kesalahan paham dibeberapa pihak. Oleh karena itu maka perlulah ditegaskan disini, bahwa pembagian itu sebagian besar untuk mendjamin penghidupannja sehari-hari dari kaum buruh dan pegawai-pegawai dipelbagai perusahaan (kereta-api, kantor pos, tilpon, opas-opas, tukang-tukang, pegawai-pegawai polisi, pedagang-pedagang ketjil dsb.) jang tidak mampu membeli beras dengan harga diluar.
8. Maka karena itu salah benar djika ada orang menaruh kechawatiran, bahwa pengiriman bahan makanan akan djatuh ditangan NICA dsb.-nja dan lalu ditahan disetasiun umpamanja. Tentang hal ini harus dipikirkan lebih landjut bahwa penduduk kota-kota itu terdiri sebagian besar dari bangsa Indonesia sendiri. Tindakan serupa itu hanja berarti menekuk leher bangsa sendiri.
9. Maka seperti tsb. dalam Maklumat Pemerintah, tindakan-tindakan serupa itu dari pihak pimpinan K.N.I. daerah atau bagian-bagian dari Pemerintah Daerah dilarang sekeras-sekerasnja. Kehormatan Republik Indonesia akan amat terganggu djika alat-alat Pemerintah didaerah-daerah menentang aturan-aturan djang telah ditetapkan oleh Pusat Pemerintah atau Djawatan-Djawatan jang berpusat di Djakarta.
10. Roda Pemerintahan hanja bisa berputar dengan litjin dan tepat kalau tiap-tiap bagian masing-masing tunduk pada disiplin organisasi.
11. Sebagai penutup perlulah djuga kami terangkan, bahwa dari Pemuka bangsa Tiong Hwa jang bergabung dalam gabungan-gabungan penggilingan beras, Pemerintah telah mendapat djaminan, bahwa mereka menjokong organisasi Pemerintah Republik Indonesia tentang pengawasan makanan rakjat dengan sepenuh tenaga dan keichlasan hati.
Djakarta, 24 Oktober 1945.
Menteri Penerangan,
Mr. Amir Sjarifoeddin.

Posting Komentar