Maklumat Pemerintah Tanggal 3 Nopember 1945
Tentang
Anjuran Pemerintah Tentang Pembentukan Partij-Partij Politik
Berhubung dengan usul Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat kepada Pemerintah, supaja diberikan kesempatan kepada Rakjat seluas-luasnja untuk mendirikan partij-partij politik, dengan restriksi, bahwa partaij-partaij itu hendaknja memperkuat perdjuangan kita kita mempertahankan kemerdekaan dan mendjamin keamanan masjarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannja jang telah diambil beberapa waktu jang lalu bahwa:
1. Pemerintah menjukai timbulnja partij-partij politik, karena dengan adanja partij-partij itulah dapat dipimpin kedjalan jang teratur segala aliran paham jang ada dalam masjarakat.
2. Pemerintah berharap supaja partij-partij itu telah tersusun, sebelumnja dilangsungkan pemilihan anggauta Badan-Badan Perwakilan Rakjat pada bulan Djanuari 1946.
Djakarta, 3 Nopember 1945
Wakil Presiden,
Mohamad Hatta.

Posting Komentar