Maklumat Pemerintah Tanggal 27 Oktober 1945 Tentang Perintah Dan Petundjuk Kepada Penduduk

 Maklumat Pemerintah Tanggal 27 Oktober 1945

Tentang

Perintah Dan Petundjuk Kepada Penduduk




Kita rakjat Indonesia, lagi menjelenggarakan suatu tudjuan besar: Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Dunia Internasional dan menjusun masjarakat kita diatas dasar keadilan sosial.

Keluar dan kedalam perdjuangan bangsa kita berdasar kepada peri kemanusiaan. Kita menuntut kepada Dunia luaran supaja peri kemanusiaan jang sekarang didjadikan dasar susunan dunia baru diperlakukan djuga terhadap bangsa kita dan karena itu harus diakui hak kita untuk menentukan nasib kita sendiri. Karena, hanja sebagai bangsa jang berdaulat kita bisa mendjalankan kewadjiban kita terhadap Dunia Internasional serta hidup dalam persaudaraan dengan segala bangsa didunia ini.

Dasar-Dasar Peri Kemanusiaan


Sebaliknja, kalau bangsa kita mau mendapat pengakuan Dunia Internasional hendaklah ternjata bahwa kedalam, jaitu didalam Negeri kita sendiri — kita sanggup mendjamin berlakunja dasar-dasar peri kemanusiaan sebagai sumber dari pada keadilan sosial jang kita tuntut. Tiap-tiap penduduk dengan tiada membedakan bangsa — Indonesia atau Asing harus terdjamin keselamatan dirinja, selama ia tidak mengadakan komplotan terhadap keselamatan Negara Republik Indonesia.

Kami tahu, bahwa tindakan-tindakan Nica dengan serdadunja dan dengan sewenang-wenang menembaki orang-orang Indonesia jang tidak bersalah, perempuan dan anak-anak, menaikkan darah rakjat kita dimana-mana. Beberapa golongan jang tidak sabar lagi — dan kami mengerti mengambil tindakan sendiri-sendiri. Ada jang mengandjurkan perang sabil, ada jang menangkapi orang-orang Belanda, Indo dan lain-lainnya dan ada pula jang mendjalankan hukum sendiri terhadap siapa sadja, bangsa kita dan bangsa asing, jang dianggapnja berdosa terhadap Republik Indonesia.

Kami mengerti kemarahan Rakjat terhadap keganasan Nica dan serdadunja jang semata-mata bertindak setjara Nazi dan Fascis. Dan kami pun mengerti kalau dengan sendirinja pasukan rakjat menangkis serangan-serangan jang djahat itu.

Tapi kami tidak mengidzinkan rakjat bertindak sendiri menurut paham sendiri sadja. Itu tindakan Anarchi menimbulkan kekatjauan jang mungkin akibatnja meruntuhkan Republik kita sendiri.

Hendaknja Terbebas Dari Segala Kechilafan


Baru-baru ini dari pihak Amerika jang menaruh perhatian baik terhadap tjita-tjita kemerdekaan kita, telah mengeluarkan utjapan, bahwa perhatian jang baik itu akan lenjap sama sekali, apabila terdjadi peristiwa jang perempuan dan anak-anak sampai djadi terbunuh, apa djuga bangsanja.

Sebab itu, biarlah serdadu-serdadu Belanda sadja jang berdosa terhadap pembunuhan seperti itu, bangsa kita hendaklah terbebas dari segala kechilafan itu.

Sebab itu pula, segala golongan dan pemimpin jang bertanggung djawab atau berpengaruh hendaklah berusaha mendjauhkan rakjat daripada perbuatan jang sesat atau mungkin sesat.

Negara Hukum


Negara kita adalah Negara hukum, berdasar kepada Kedaulatan Rakjat! Dan Kedaulatan Rakjat bukanlah anarchi. Kedaulatan rakjat tidak mengidzinkan orang atau golongan bertindak sendiri-sendiri tentang hukuman. Kedaülatan Rakjat menghendaki kata mufakat dari perwakilan rakjat tentang segala hal jang mengenai penghidupan umum. Dan hanja Pemerintahlah jang berhak mendjalankan hukuman dengan perantaraan mahkamahnja. Orang seorang atau golongan tidak boleh mendjalankan hukuman sendiri.

Negara Republik Indonesia jang menuntut keadilan sosial keluar dan kedalam menerima kewadjiban sepenuh-penuhnja akan mendjalankan segala tindakannja diatas dasar peri kemanusiaan dan untuk memperkuat kedudukan Pemerintah terhadap Dunia Internasional, maka tiap-tiap orang Indonesia jang benar-benar tjinta akan Republiknja harus berdiri dibelakang Pemerintah, dan membantu Pemerintah menjelenggarakan penghidupan dalam Negeri atas dasar peri-kemanusiaan. Tiap-tiap orang, bangsa kita atau bangsa asing apapun djuga harus merasa aman hidup dalam Negeri kita.

Penjusunan Tentara Keamanan Rakjat


Pemerintah Republik Indonesia lagi berusaha menjusun setjepat-tjepatnja Tentara Keamanan Rakjat untuk menanggung keamanan Dalam Negeri. Tentara Keamanan ini didirikan, supaja tiap-tiap orang nanti merasa aman, sehingga tidak perlu lagi tiap-tiap orang atau golongan bertindak sendiri-sendiri untuk mendjaga keamanannja. Jang perlu sekali sekarang untuk mentjapai susunan jang teratur dalam Negeri ialah disiplin, dan kemauan untuk tunduk kepada kekuasaan Negara jang sjah. Dan djanganlah orang atau golongan sendiri sendiri melakukan kekuasaan jang mendjadi hak Pemerintah.

Menghargai Perbedaan Paham


Berhubung dengan kepentingan-kepentingan Negara jang tersebut diatas, kami mempermaklumkan jang tersebut dibawah ini:

a. Persatuan diperkuat dengan menghargai perbedaan paham antara kita dengan kita dan dengan itu kita mempertebal semangat Kedaulatan Rakjat.

Perbedaan paham tidak boleh mendjadi sebab jang satu golongan menangkap dan menawan lawannja pada tempat jang tidak diketahui, karena hal ini bisa menimbulkan perpetjahan antara kita dan mungkin menimbulkan perang saudara.

Hukuman bagi pembesar dan pegawai jang bersalah dalam mendjalankan kewadjibannja ialah meletakkan djabatannja. Mereka boleh dituntut untuk meletakkan djabatannja, tetapi menurut dasar Kedaulatan Rakjat tuntutan itu mestilah melalui Pemerintah atau dengan perantaraan Komite Nasional sebagai Badan Perwakilan Rakjat sementara.

Djanganlah satu-satu golongan melakukan tuntutannja dengan mengantjam dan memaksa atau menjingkirkan sendiri orang-orang jang tidak disukainja, karena dengan djalan sematjam itu hilanglah rasa keamanan bagi pegawai Negeri atau bagi mereka jang mengerdjakan pekerdjaan jang bertanggung djawab. Tak ada kerdja jang bisa beres kalau si pekerdja selalu dalam ketakutan tentang keselamatan dirinja.

Republik Indonesia harus dipimpin dan diselenggarakan oleh pemimpin dan pegawai jang bertanggung djawab. Rasa tanggung jawab tidak bisa timbul dan hidup dibawah antjaman dan paksaan.

b. Segala tindakan jang bertjorak Nazi dan Fascis harus dibuang, karena bertenttangan dengan Kedaulatan Rakjat.

c. Rakjat seluruhnja harus ikut bertanggung djawab tentang keselamatan Negara Republik Indonesia dan ikut mengawasi gerak-gerik musuh jang terang-terangan dan jang dalam selimut. Tetapi djanganlah rakjat menghukum sendiri. Ini adalah kewadjiban hakim Republik.

d. Terhadap orang tawanan bangas apapun djuga hendaklah didjaga, supaja mereka selalu diperlakukan menurut perikemanusiaan.

Bangsa Belanda, Indo dan golongan lain jang sama perasaanja dengan itu, jang ada dalam masjarakat kita, harus terdjamin keselamatannja, selama mereka tidak mengantjam keselamatan Republik Indonesia.

Kami berharap sungguh-sungguh, supaja perintah dan petundjuk ini diperhatikan dan dilakukan dengan sebaik-baiknja, untuk mempertinggi martabat Republik Indonesia.

Djakarta, 27 Oktober 1945.

Pemerintah Republik Indonesia,

Soekarno-Hatta.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama