Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945

Sebuah Tinjauan Terhadap Perubahan Pertama UUD 1945 Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 mengalami dinamika dalam penerapannya. Dalam praktik ketatanegaraan sebelum reformasi, UUD 1945 dinilai memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dan belum mengatur mekanisme pengawasan secara memadai. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya perubahan UUD 1945 sebagai bagian dari agenda reformasi. Perubahan Pertama UUD 1945 menjadi langkah awal pembaruan konstitusi untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan seimbang. Latar Belakang Reformasi tahun 1998 membawa tuntutan kuat dari masyarakat untuk melakukan pembatasan kekuasaan eksekutif dan memperkuat prinsip demokrasi. Salah satu tuntutan utama adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang selama puluhan tahun dianggap “sakral” dan tidak tersentuh perubahan. ...

Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Pertama

 Undang-Undang Dasar 1945 - Perubahan Pertama Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam j...

Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Perubahan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan (Preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, pe...

Kalkulator PPh 21 Bulanan Berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

PPh 21 Bulanan (TER) Simulasi TER — Gross / Gross Up Jenis Pemotongan Jenis Penerima Pegawai Tetap Penerima Pensiun Berkala Kode Objek Pajak Skema Penghitungan Gross Gross Up PPh 21 yang telah dipotong pada masa yang sama Isi jika sudah ada pemotongan PPh 21 di masa yang sama (misal ada 2 pemberi kerja). Tidak Ada Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) PTKP TK/0 — 54.000.000 TK/1 — 58.50...

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

Gambar
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif Tuan E mulai bekerja di PT V sejak tahun 2020. Tuan E berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan E berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya. Selama tahun 2024, Tuan E menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan E (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengha...

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Suatu Pemberi Kerja dan Mulia Bekerja pada Pemberi Kerja Lainnya Pada Tahun Berjalan

Gambar
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Suatu Pemberi Kerja dan Mulia Bekerja pada Pemberi Kerja Lainnya Pada Tahun Berjalan Melanjutkan contoh penghitungan Tuan D yang bekerja pada PT W.  Setelah berhenti bekerja pada PT W, pada bulan September 2024 Tuan D bekerja pada PT AB dan menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tuan D membayar iuran pensiun melalui PT AB sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Waj...

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan

Gambar
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Yang Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Saat Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan Tuan D mulai bekerja di PT W sejak tahun 2020. Tuan D berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan D berhenti bekerja pada PT W. Selama tahun 2024, Tuan D menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun untuk setiap bulannya melalui PT W sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.  Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi....

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Dimulai Setelah Awal Tahun Pajak dan Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Gambar
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya Sebagai SPDN Dimulai Setelah Awal Tahun Pajak dan Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan Tuan C merupakan warga negara Australia yang mulai menetap di Indonesia dan bekerja di PT X pada tanggal 1 September 2024 dengan masa kontrak selama 3 (tiga) tahun. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan C menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Mulai bulan September 2024, Tuan C melakukan pembayaran sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebesar Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan melalui PT X kepada lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (TK/ 0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan ...