Putusan Presiden Tentang Pegawai-Pegawai Indonesia Dari Segala Jabatan Dan Tingkatan Ditetapkan Menjadi Pegawai Republik Indonesia

 Putusan Presiden

Tentang

Pegawai-Pegawai Indonesia Dari Segala Jabatan Dan Tingkatan Ditetapkan Menjadi Pegawai Republik Indonesia

 



Bersetudjuan dengan keputusan pegawai-pegawai Indonesia dari segala djabatan dan tingkatan, bahwa mereka adalah pegawai Negara Republik Indonesia, maka dengan ini kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan pegawai-pegawai itu sebagai pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepertjajaan, bahwa mereka akan menumpahkan segala pikiran, tenaga, djiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.

Djakarta, 25 September 1945.

Presiden Republik Indonesia,

Soekarno.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama