Pengumuman Pemerintah Tanggal 24 Oktober 1945
Tentang
Pemberhentian Mr. Gatot Sebagai Djaksa Agung
Atas permintaanja sendiri P.T. Mr. R. Gatot diperhentikan dengan hormat sebagai Djaksa Agung.
Buat sementara waktu djabatan Djaksa Agung didjalankan oleh P. T. Mr. R. Koesoemah Atmadja, Ketua Mahkamah Agung.
Djakarta, 24 Oktober 1945
Sekretaris Negara,
A. G. Pringgodigdo.

Posting Komentar