Maklumat Pemerintah Tanggal 3 Oktober 1945 Tentang Matjam Uang Jang Masih Berlaku Dalam Peredaran

 Maklumat Pemerintah Tanggal 3 Oktober 1945

Tentang

Matjam Uang Jang Masih Berlaku Dalam Peredaran




Presiden Republik Indonesia


Mendengar: usul dari Menteri Keuangan tanggal 2 Oktober 1945;

Menimbang:

a) bahwa keadaan pada zaman perubahan ini membutuhkan penetapan tentang matjam dan harga dari pada uang jang masih dinaggap berlaku dalam peredaran;

b) bahwa tentang matjam dan harga uang di daerah luar Djawa dari pada Republik Indonesia belum tetap dapat diketahuinja;

Mengingat: akan Undang-Undang Pemerintah Balatentara Dai Nippon dahulu di Djawa tanggal 20 bulan 3 1942 (M) No. 2

Memutuskan:

Mengeluarkan maklumat jang bunjinja seperti berikut:

Maklumat Presiden Republik Indonesia No.1/10.

Pasal 1

Sebelum ada peraturan lain, maka di daerah Djawa dari Republik Indonesia uang jang dianggap sah sebagai alat pembajaran dalam peredaran hanjalah matjam uang jang tersebut di bawah ini:

A. Uang Kertas

1. Uang kertas dari Javasche Bank dahulu jang dikeluarkan pada tahun 1925 (M) sampai serta tahun 1941 (M) terdiri dari 8 matjam, jaitu:



2. Uang kertas Pemerintah Hindia Belanda dahulu jang dikeluarkan pada tahun 1940 (M) dan 1941 (M) terdiri dari 2 matjam, jaitu:



3. Uang kertas Pemerintah Balatentara Dai Nippon di Djawa dahulu terdiri dari 8 matjam, jaitu:


B. Uang Logam

Uang logam jang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dahulu sebelum tahun 1942 (M):

1. Dari emas seharga f 10,- (sepuluh rupiah) dan f 5,- (lima rupiah);

2. Dari perak:
a. ringgitan seharga f 2,50 (dua rupiah lima puluh sen);
b. perakan seharga f 1,- (satu rupiah);
c. tengahan seharga f 0,50 (lima puluh sen);
d. talenan seharga f 0,25 (dua puluh lima sen);
e. pitjisan seharga f 0,10;

3. Dari nekel seharga f 0,05 (lima sen);

4. Dari tembaga atau brons:
a. gobangan seharga f 0,025;
b. senan seharga f 0,01 (satu sen);
c. peseran seharga f 0,005 (setengah sen).

Pasal 2

Matjam dan mata uang jang dianggap sah didaerah Republik Indonesia diluar Djawa akan ditetapkan dengan undang-undang lain.

Pasal 3

Maklumat ini mulai berlaku pada waktu berdirinja Republik Indonesia.

Djakarta, 3 Oktober 1945

Presiden Republik Indonesia,

Sukarno

Keterangan Pemerintah

Tentang

Maklumat Presiden Republik Indonesia No. 1/10.


Soal tentang mengeluarkan uang Republik Indonesia dan koersnja terhadap uagn Luar Negeri lagi diselidiki.

Buat sementara jang penting ialah, supaja djumlah uang djangan bertambah, supaya djangan timbul inflasi jang lebih hebat.

Uang kertas Nippon, adalah tanggungan Pemerintah Nippon, jang berwadjib menukarnja kemudian.

Uang Javasche Bank djuga bisa dibereskan dengan perundingan kemudian hari. Menjambung Maklumat Pemerintah Republik Indonesia, jang baharu diumumkan, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia minta kepada kami supaja uraian berikut mendapat perhatian rakjat:

Dari beberapa pihak telah diteriam laporan-laporan tentang tindakan-tindakan jang diambil oleh NICA dengan tudjuan mengatjaukan keadaan ditanah-air kita, terutama jang mengenai hal uang.

Seperti umum telah maklum oleh NICA itu telah dikeluarkan uang kertas seharga f 5,- dan f 0,50.

Sudah barang terntu uang itu dipergunakan untuk membelandjai usaha-usaha mereka untuk menindas bangsa kita lagi.

Djika keadaan ini dibiarkan sadja, nistjaja keamanan keuangan masjarakat akan katjau. Maka oleh karena itu oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan dikeluarkannja maklumat jang tersebut diatas tahadi sudah diambil tindakan sebagaimana mestinja.

Hendaklah umum memperhatikan hal ini dengan sungguh-sungguh dan djanganlah menerima pembajaran dengan uang lain dari pada jang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama