Maklumat Pemerintah Tanggal 1 Oktober 1945
Tentang
Hal Kedajksaan dan Kepolisian Dimasukkan Masing-Masing Dalam Kementerian Kehakiman Dan Kementerian Dalam Negeri
Dengan ini kami mempermaklumkan,
I. Segenap Kantor-Kantor Kedjaksaan mulai tanggal 1 Oktober 1945 masuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Dipermaklumkan pula, bahwa jang menjadi Djaksa Agung ialah Paduka Tuan Mr. Gatot, jang buat sementara waktu berkantor dipusat Departemen Kehakiman, Gambir No. 8 Djakarta, hendaknja segala hal-hal jang perlu dimintakan instruksi dari fihak atas disampaikan kepada Kedjaksaan Agung dengan alamat tersebut.
II. Segenap Kantor-Kantor dan Badan-Badan Kepolisian mulai tanggal 1 Oktober 1945 masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Dalam mendjalankan Kepolisian Kehakiman (Justitieele Politie) pimpinan dipegang oleh Djaksa Agung. Segala hal-hal jang perlu dimintakan instruksi dari fiahk atas, hendaknja disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Paduka Tuan Said Soekanto Tjokordiatmodjo, dengan alamat: Departemen Dalam Negeri Rijswijk No. 7 Djakarta. Hendaknja maklumat ini diperhatikan oleh segenap pegawai-pegawai dan lain-lain penduduk jang berkepentingan atau bersangkutan.
Djakarta, 1 Oktober 1945
Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Djaksa Agung

Posting Komentar