Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan

 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946

Tentang

Hukuman Tutupan




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-undang hukum pidana tentara;

Mengingat: pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

Undang-Undang Tentang Hukuman Tutupan


Pasal 1

Selain dari pada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 6 huruf a Kitab undang-undang hukum pidana tentara adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan, yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tersebut dalam pasal 2.

Pasal 2

(1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.

(2) Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada tempatnya.

Pasal 3

(1) Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan pasal 5.

(2) Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuknya berhak atas permintaan terhukum membebaskannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat 1.

Pasal 4

Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara berlaku juga terhadap hukuman tutupan, jika peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.

Pasal 5

(1) Tempat untuk menjalani hukuman tutupan, cara melakukan hukuman itu dan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.

(2) Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankan hukuman tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.

Pasal 6

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Oktober 1946
Presiden Republik Indonesia

Soekarno

Menteri Kehakiman

Soesanto Tirtoprodjo

Menteri Pertahanan

Amir Sjarifoedin

Diumumkan pada tanggal 1 November 1946
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama