Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Hal Peraturan Tentang Batas Waktu Pajak Kohir Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (STBLD. 1882 No. 10)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946


Tentang

Hal Peraturan Tentang Batas Waktu Pajak Kohir Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi (STBLD. 1882 No. 10)




Presiden Republik Indonesia


Mengingat: Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku;

Menimbang: bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak;

Mengingat: pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:

Pasal 1

Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.


Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.


Ditetapkan di Yogyakarta

Pada tanggal 16 Maret 1946.

Presiden Republik Indonesia


Soekarno


Menteri Keuangan


Soerachman


Diumumkan

Pada tanggal 16 Maret 1946

Sekretaris Negara


A.G. Pringgodigdo


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama