Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Bea Meterai ("Zegelverordening") 1921

 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946

Tentang

Mengadakan Perubahan

Dalam Peraturan Bea Meterai ("Zegelverordening") 1921




Presiden Republik Indonesia


Menimbang: bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;

Menimbang: bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;

Mengingat: pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:

Pasal 1

Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut:

I. Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.

II. Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.

Pasal 2

Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946
Presiden Republik Indonesia

Soekarno

Menteri Keuangan

Soerachman

Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946
Sekretaris Negara,

A.G. Pringgodigdo.

Status:

Dicabut dengan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai

Diubah dengan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1956 Tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama