Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1946
Tentang
Pembentukan Pusat Perkebunan Negara
Presiden Republik Indonesia
Pasal 1
Perusahaan perkebunan di Indonesia, kecuali perusahaan gula, yang menghasilkan barang-barang, yang dalam keadaan biasa biasanya dipergunakan terutama buat Export dalam ini peraturan seterusnya disebut perusahan perkebunan dijalankan dibawah kekuasaan Negara.
Pasal 2
Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa dan Madura, dan dilain-lain daerah, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Persediaan, masing-masing didirikan satu Badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dengan keuangan biasa, dan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan "Pusat Perkebunan Negara"(P.P.N.) dengan disebut nama Daerah yang berhubungan dibelakanya.
Tempat kedudukannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 3
P.P.N. dari tiap-tiap daerah dipimpin oleh suatu Dewan pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli.
Seorang dari anggota-anggota Dewan pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 orang calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan perkebunan, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan.
Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 4
Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan Jawatan Perkebunan dari Kementerian Pertanian dan Persediaan di Jawa dan Madura dengan bantuan Inspektur Perkebunan menurut peraturan tersebut dalam ketetapan Menteri Kemakmuran tgl. 15 Maret 1946 No. 295, dengan mengingat perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang ditimbang perlu oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 5
Modal bekerja P.P.N. terdapat dari:
a. Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu P.P.N. didirikan.
b. Sisa uang yang terdapat dalam kas badan-badan tersebut pada Pasal 9.
c. Uang pinjaman yang jika perlu dapat meminjam dari Bank atau dari masyarakat.
Pasal 6
P.P.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai, dapat ternyata.
Pasal 7
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan September P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran Keuangan untuk tahun yang berikut.
Pasal 8
Tiap-tiap tahun paling lambat bulan sesudah tutup tahun buku P.P.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari P.P.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving).
Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disyahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan.
Pasal 9
Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dari Zaman Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan Perkebunan ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya P.P.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini.
Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa-sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan itu dilebur dalam P.P.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.
Pasal 10
Pemerintah menetapkan besarnya produksi, cara dan harga penjualan hasil perusahaan perkebunan.
Aturan Tambahan
Aturan ini berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 6 Juni 1946.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Soekarno
A/n. Menteri Pertanian dan Persediaan.
Menteri Muda
ttd.
Ir. R. Saksono Prawirohardjo.
Diumumkan
pada tanggal 6 Juni 1946,
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo

Posting Komentar