Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No. 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946

Tentang

Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No. 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa





Presiden Republik Indonesia

Menimbang: Bahwa dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1946 berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas untuk sementara waktu diadakan "Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa" yang harus menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban "Mahkamah Tentara Agung.

Menimbang: Bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang dimaksudkan diatas tidak ada lagi dan Mahkamah Tentara Agung sekarang dapat menjalankan sepenuhnya segala kekuasaan dan kewajibannya;

Menimbang: Bahwa berhubung dengan itu Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa sekarang harus dihapuskan dan pekerjaan yang dimulainya dapat diteruskan oleh Mahkamah Tentara Agung;

Mengingat: Pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara dan pasal 5 Undang-undang Dasar;


Memutuskan:

Mencabut Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa.


Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 9 Nopember 1946.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Soekarno.

Menteri Pertahanan,
ttd.
Amir Sjarifoedin.

Menteri Kehakiman,
ttd.
Soesanto Tirtoprodjo.

Diumumkan
Pada tanggal 9 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo.

Status:
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama