Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
Tentang
Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No. 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Presiden Republik Indonesia
Menimbang: Bahwa dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1946 berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas untuk sementara waktu diadakan "Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa" yang harus menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban "Mahkamah Tentara Agung.
Menimbang: Bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang dimaksudkan diatas tidak ada lagi dan Mahkamah Tentara Agung sekarang dapat menjalankan sepenuhnya segala kekuasaan dan kewajibannya;
Menimbang: Bahwa berhubung dengan itu Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa sekarang harus dihapuskan dan pekerjaan yang dimulainya dapat diteruskan oleh Mahkamah Tentara Agung;
Mengingat: Pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara dan pasal 5 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:
Mencabut Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 9 Nopember 1946.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Soekarno.
Menteri Pertahanan,
ttd.
Amir Sjarifoedin.
Menteri Kehakiman,
ttd.
Soesanto Tirtoprodjo.
Diumumkan
Pada tanggal 9 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. Pringgodigdo.
Status:
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Posting Komentar